Laman

Kamis, 12 Januari 2017

Bimbingan dan Konseling




A.   Konsep Bimbingan Konseling
Bimbingan dan konseling merupakan dua istilah yang sering di rangkaikan bagaikan kata majemuk. Beberapa ahli menyatakan bahwa konseling merupakan inti atau jantung hati dari kegiatan bimbingan . Ada pula yang menyatakan bahwa konseling merupakan salah satu jenis layanan bimbingan.
a.       Pengertian Bimbingan
     Bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu atau sekumpulan individu-individu dalam menghindari atau mengatasi kesulitan-kesulitan di dalam kehidupannya, agar individu atau sekumpulan individu-individu itu dapat mencapai kesejahteraan hidupnya.
b.      Pengertian Konseling
Konseling adalah suatu pertalian timbal balik anatara dua orang individu di mana yang seorang (konselor) membantu yang lain (konseli) supaya dia dapat lebih baik memahami dirinya dalam hubungannya dengan masalah hidup yang dihadapinya pada waktu itu dan pada waktu yang akan datang.
 Dapat disimpulkan bahwa Bimbingan dan konseling merupakan proses bantuan atau pertolongan yang di berikan oleh pembimbing (konselor) kepada individu (konseli) melalui pertemuan tatap muka atau hubungan timbal balik antara kedua nya, agar konseling memiliki kemampuan melihat dan menemukan masalahnya serta mampu memecahkan masalah nya sendiri.

B.   Kode Etik Bimbingan Konseling
Etika adalah suatu sistem prinsip moral, etika suatu budaya. Aturan tentang tindakan yang dianut berkenaan dengan perilaku suatu kelas manusia, kelompok, atau budaya tertentu. Etika Profesi Bimbingan dan Konseling adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawab nya memberikan layanan bim-bingan dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud adalah :
Ø Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai manusia; dan mendapatkan layanan konseling tanpa melihat suku bangsa, agama, atau budaya.
Ø Setiap orang/individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan diri.
Ø Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambilnya.
Ø Setiap konselor membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan bimbingan dan konseling secara profesional.
Ø Hubungan konselor-konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan kepada kode etik (etika profesi).  
Kode Etik adalah seperangkat standar, peraturan, pedoman, dan nilai yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu perusahaan, profesi, atau organisasi bagi para pekerja atau anggotanya, dan interaksi antara para pekerja atau anggota dengan masyarakat. Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional, propinsi, dan kebupaten/kota (Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab II, Pasal 2).
Kode etik Profesi Konselor Indonesia memiliki lima tujuan, yaitu:
1.    Melindungi konselor yang menjadi anggota asosiasi dan konseli sebagai penerima layanan.
2.    Mendukung misi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.
3.    Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang memberikan panduan perilaku yang etis bagi konselor dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling.
4.    Kode etik membantu konselor dalam membangun kegiatan layanan yang profesional.
5.    Kode etik menjadi landasan dalam menghadapi dan menyelesaikan keluhan serta permasalahan yang  datang dari anggota asosiasi.
Dasar Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling
1.    Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan).
4.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
5.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pada makalah ini dikemukakan rumusan kode etik bimbingan dan konseling yang dirumuskan oleh Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia, yaitu :
·      Pembimbing/konselor menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan klien.
·      Pembimbing/konselor menempatkan kepentingan klien di atas kepentingan pribadi.
·      Pembimbing/konselor tidak membedakan klien atas dasar suku bangsa, warna kulit, kepercayaan atau status social ekonominya.
·      Pembimbing/konselor berusaha mengerti kekurangan-kekurangannya yang dapat mengakibatkan rendahnya mutu layanan yang akan diberikan serta merugikan klien.
·      Pembimbing/konselor mempunyai serta memperlihatkan sifat rendah hati, sederhana, sabar, tertib dan percaya pada paham hidup sehat.
·       Pembimbing/konselor terbuka terhadap saran atau pandangan yang diberikan padanya.
·      Pembimbing/konselor memiliki sifat tanggung jawab baik terhadap lembaga dan orang yang dilayani maupun terhadap profesinya.
·      Pembimbing/konselor mengusahakn mutu kerjanya setinggi mungkin.
·      Pembimbing/konselor menguasai pengetahuan dasar tentang hakikat dan tingkah laku orang serta tentant teknik dan prosedur layanan bimbingan guna memberikan layanan dengan sebaik-baiknya.
·      Seluruh catatan tentang diri klien merupakan rahasia dan pembimbing menjaga kerahasiaan ini.
·      Tes hanya boleh diberikan oleh petugas yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.
·      Testing psikologi baru boleh diberikan dalam penanganan kasus dan keperluan lain, seperti taraf intelegensi, minat, bakat dan kecendurangan dalam pribadi seseorang.
·      Data hasil tes harus di gabungkan dengan informasi lain yang diperoleh dari sumber lain.
·      Pembimbing/konselor  memberi penjelasan yang tepat pada klien mengenai alasan yang digunakannya tes psikologi.
·      Hasil tes harus diberikan pada klien dengan disertai alasan-alasan tentang kegiatannya dan hasil tersebut dapat diberitahukan pada pihak lain, sejauh pihak yang diberitahu ada hubungannya dengan usaha bantuan serta tidak merugikan klien.

C.     Fungsi Bimbingan dan Konseling
Fungsi seorang pembimbing di sekolah adalah membantu kepala sekolah serta stafnya didalam menyelenggarakan kesejahteraan sekolah, sehubungan tentang fungsi ini maka seorang pembimbing mempunyai tugas-tugas tetentu. Pelayanan bimbingan dan Konseling mengemban sejumlah fungsi yang hendak dipenuhi melalui pelaksanaan kegiatan bimbingan dan Konseling. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
a.     Fungsi Pencegahan
Melalui fungsi ini pelayanan bimbingan dan konseling dimaksudkan untuk mencegah timbulnya masalah pada diri siswa sehingga mereka terhindar dari berbagai masalah yang dapat menghambat perkembangan nya. Fungsi ini dapat di wujud kan oleh pembimbing atau konseler dengan merumuskan program bimbingan yang sistematis sehingga hal-hal yang dapat menghambat perkembangan siswa seperti kesulitan belajar kekurangan informasi masalah social dan lain sebagai nya dapat dihindari.
b.    Fungsi Pemahaman
Melalui fungsi ini, pelayanan bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman tentang diri klien atau siswa beserta permasalahn nya dan juga lingkungan  klien itu sendiri dan oleh pihak-pihak yang membantu nya (pembimbing).
c.    Fungsi Pengentasan
Siswa yang mengalami masalah dianggap berada dalam suatu kondisi atau keadaan yang tidak mengenakkan sehingga perlu di angkat atau di keluarkan dari kondisi atau keadaan tersebut. Masalah yang dialami siswa juga merupakan suatu keadaan yang tidak di sukainya. Oleh sebab itu, iya harus dientas atau diangkat dari keadaan yang tidak di sukainya. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan melalui pelayanan bimbingan dan konseling pada hakikat nya merupakan upaya pengentasan.
d.   Fungsi Pemeliharaan
Fungsi pemeliharaan berarti memelihara segala sesuatu yang baik (positif) yang ada pada diri individu (siswa), baik hal itu merupakan pembawaan maupun hasil-hasil perkembangan yang telah di capai selama ini. Bahkan lingkungan yang baik pun baik lingkungan fisik, sosial, dan budaya, perlu di pelihara dan sebesar besarnya dimanfaatkan untuk kepentingan individu (siswa). Implementasi fungsi ini dalam bimbingan dan konseling dapat dilakukan melalui berbagai pengaturan, kegiatan, dan program. Misalnya penjuurusan dan penemoatan siswa dalam program-program akademik tertentu dan kegiatan kurikuler serta extrakurikuler di sesuaikan dengan kemampuan, bakat dan minat siswa.
e.    Fungsi Penyaluran
Melalui fungsi ini, pelayanan bimbingan dan konseling berupaya mengenali masing-masing siswa secara perorangan selanjutnya memberikan bantuan menyalurkan kearah kegiatan atau program yang dapat menunjang tercapainya perkembangan yang optimal. Bentuk kegiatan bimbingan dan konseling berkaitan dengan fungsi ini adalah :
(1)  Pemilihan sekolah lanjutan (2) Memperoleh penjurusan yang tepat (3) Penyusunan program belajar (4) Pengembangan bakat dan minat (5) Perencenaan karier.
f.     Fungsi Penyesuaian
Melalui fungsi ini, pelayanan bimbingan dan konseling membantu terciptanya penyesuaian antara siswa dengan lingkungan. Guna mewujudkan fungsi ini,perlu di susun program bimbingan dan konseling untuk membantu para siswa untuk menyesuaikan diri secara baik di lingkungan sekolah.
g.    Fungsi Pengembangan
Melalui fungsi ini, pelayanan bimbingan dan konseling diberikan kepada para siswa untuk membantu para siswa untuk mengembangkan keseluruhan potensinya secara lebih terarah. Dalam fungsi ini, hal-hal yang sudah baik (positif) pada diri siswa di jaga agar tetap baik, dimantapkan dan dikembangkan. Misalnya sikap dan kebiasaan baik yang telah terbina dalam bertundak dan bertingkah laku sehari-hari tetap dipelihara dan terus diupayakan untuk dikembangkan.
h.    Fungsi Perbaikan
Melalui fungsi ini, pelayanan bimbingan dan konseling diberikan kepada siswa untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi siswa. Berbeda dengan fungsi pencegahan, dalam fungsi ini siswa yang memiliki masalah yang mendapat prioritas untuk diberikan bantuan, sehingga diharapkan masalah yang dialami siswa tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.
i.      Fungsi Advokasi
Melalui fungsi ini, pelayanan bimbingan dan konseling membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.


D.     Syarat-syarat menjadi seorang pembimbing
1.    Seorang pembimbing harus mengetahui kemampuan yang cukup luas,baik segi teori maupun praktek.
2.    Di dalam segi psikologis, seorang pembimbing akan dapat mengambil tindakan yang bijaksana jika pembimbing telah cukup dewasa secara psikologis, yaitu adanya kemantapan atau kestabilan di dalam psikisnya, terutama dalam segi emosi.
3.    Seorang pembimbing harus sehat jasmani maupun psikisnya. Apabila jasmani dan psikisnya tidak sehat maka hal itu akan mengganggu dalam menjalankan tugasnya.
4.    Seorang pembimbing harus mempunyai kecintaan terhadap pekerjaannya dan juga terhadap individu yang di hadapi. Sikap ini akan menimbul-kan kepercayaan terhadap anak.
5.    Seorang pembimbing harus mempunyai inisiatif yang baik sehingga dapat di harapkan usaha Bimbingan dan Konseling berkembang ke arah yang lebih sempurna demi untuk kemajuan sekolah.
6.    Karena bidang gerak dari pembimbing tidak terbatas pada sekolah saja, maka seorang pembimbing harus supel, ramah tamah, sopan santun di dalam segala perbuatannya.
7.    Seorang pembimbing di harapkan mempunyai sifat-sifat yang dapat menjalankan prinsip-prinsip serta kode etik Bimbingan dan Konseling dengan sebaik-baiknya.
Ciri-Ciri Kepribadian Konselor
Konselor harus memiliki pribadi yang berbeda dengan pribadi-pribadi petugas helper lain. Konselor adalah pribadi yang penuh pengertian dan mampu mendorong orang lain tumbuh. Carlekhuff menyebutkan 9 ciri kepribadian yang harus ada pada konselor, yang dapat menumbuhkan orang lain:
a.    Empati (Empaty), Empati adalah kemampuan seseorang untuk merasakan secara tepat apa yang dirasakan dan di alami orang lain. Konselor yang empatinya tinggi akan menampakkan sifat bantuan yang nyata dan berarti dengan konseli.
b.    Rasa Hormat (Respect), Respect secara langsung menunjukkan bahwa konselor menghargai martabat dan nilai konseli sebagai manusia. Konselor menerima kenyataan bahwa setiap konseli mempunyai hak untuk memilih sendiri, memiliki kebebasan, kemauan dan mampu membuat keputusan sendiri.
c.    Keaslian (genuiness), Genuiness merupakan kemampuan konselor menyatakan dirinya secara bebas dan mendalam nyata. Konselor yang genuine selalu tampak keaslian pribadinya, sehingga tidak ada pertentangan antara apa yang ia katakan dengan apa yang ia lakukan. Tingkah lakunya sederhana, lugu dan wajar. Keaslian merupakan salah satu dasar relasi antara konseli dan konselor, dan merupakan sarana yang membantu konseli mengembangkan dirinya secara konstruktif menjadi diri sendiri yang lebih dewasa.
d.   Konkret (Concreteness), Kemampuan konselor untuk menkonkritkan hal-hal yang samar-samar dan tak jelas mengenai pengalaman dan peristiwa yang diceritakan konseli termasuk ekspresi-ekspresi perasaan yang spesifik yang muncul dalam komunikasi mereka. Seorang konselor yang memiliki concreteness tinggi selalu mencari jawaban mengenai apa, mengapa, kapan, di mana, dan bagaimana dari sesuatu yang ia hadapi dan selalu berusaha mencegah konseli lari dari kenyataan yang sedang dihadapi.
e.    Konfrontasi (Confrontation), Dalam konseling konfrontasi mengandung pengertian yang sangat berbeda dan tidak ada kaitannya dengan tindakan menghukum. Konfrontasi terjadi jika terdapat kesenjangan antara apa yang dikatakan konseli dengan apa yang ia alami, atau antara apa yang ia katakan pada suatu saat dengan apa yang telah ia katakan sebelumnya.
f.     Membuka Diri (Self Disclosure), Self Disclosure adalah penampilan perasaan, sikap, pendapat, dan pengalaman-pengalaman pribadi konselor untuk kebaikan konseli. Konselor mengungkapkan diri sendiri dengan mengungkapkan beberapa pengalaman yang berarti , sesuai dengan permasalahan konseli. Makna dibalik sikap terbuka mengungkapkan pengalaman pribadi ialah bahwa konselor ingin menunjukkan kepada konseli bahwa konselor bukanlah seorang pribadi yang berbeda dengan konseli, melainkan manusia biasa yang juga mempunyai pengalaman jatuh bangun dalam hidup.
g.    Kesanggupan (Potency), Potency dinyatakan sebagai kharisma, sebagai suatu kekuatan yang dinamis dan magnetis dari kualitas pribadi konselor. Konselor yang memiliki sifat potency ini selalu menampakkan kekuatannya dalam penampilan pribadinya. Ia mampu menguasai dirinya dan mampu menyalurkan kompetensinya dan rasa aman kepada konseli.Konselor yang rendah potency nya, tidak mampu membangkitkan rasa aman pada konseli dan konseli enggan mempercayainya.
h.    Kesiapan (Immediacy), Immediacy adalah sesuatu yang berhubungan dengan perasaan diantara konseli dengan konselor pada waktu kini dan di sini. Tingkat immediacy yang tinggi terdapat pada diskusi dan analisis yang terbuka mengenai hubungan antar pribadi yang terjadi antara konselor dan konseli dalam situasi konseling.Immediacy merupakan variabel yang sangat penting karena menyediakan kesempatan untuk menggarap berbagai masalah konseli, sehingga konseli dapat mengambil manfaat melalui pengalaman ini.
i.      Aktualisasi Diri (Self Actualization), Penelitian membuktikan bahwa Self Actualization mempunyai korelasi tinggi dengan keberhasilan konseling. Self Actualization dapat dipergunakan konseli sebagai model . Secara tidak langsung Self Actualization menunjukkan bahwa orang dapat hidup dan memenuhi kebutuhannya, karena ia memiliki kekuatan dalam dirinya untuk mencapai tujuan hidupnya. Konselor yang dapat Self Actualization memiliki kemampuan mengadakan hubungan sosial yang hangat (warmth), intim, dan secara umum mereka sangat efektif dalam hidupnya.
Sikap Seorang Konselor
Terdapat beberapa sifat dan sikap seseorang konselor agar dapat melaksanakan hubungan konselig berpusat pada person. Di antaranya adalah sebagai berikut  :
a.     Kemampuan berempati. Yaitu mengerti dan dapat mengerti apa yang dipikirkan klien.Empati, ini dapat dirasakan oleh kedua belah pihak baik oleh konselor maupun oleh klien.
b.    Kemampuan menerima klien, Dasar dari kemampuan ini adalah penghargaan terhadap orang lain.  Dua unsure yang perlu diingat dalam menerima klien, yaitu : konselor  berkehendak untuk membiarkan adanya perbedaan antara konselor dan klien, dan yang kedua konselor menyadari bahwa pengalaman yang akan  dilalui klien akan penuh dengan perjuangan, pembinaan dan perasa.
c.     Kemampuan untuk menghargai klien, Seorang konselor harus meghargai pribadi klien tanpa syarat apa pun. Apabila rasa penghargaan dirasakan klien, maka ia akan berani  mengemukakan segala masalahnya sehingga timbul keinginan bahwa  dirinya berharga untuk mengmbil keputusan bagi dirinya sendiri.
d.    Kemampuan memperhatikan, Kemampuan memperhatikan ini memerlukan ketrmpilan dalam mendengar dan mengamati untuk dapat mengetahui dan mengerti inti dari isi dan suasana perasaan bagaimana yang diungkapkan klien baik dalam kata-kata maupun isyarat.
e.     Kemampuan membina keakraban, Keakraban ini akan tumbh terus-menerus dan terbina dengan baik  apabila konselor benar-benar menaruh perhatian dan menerima klien  dengan positif tanpa paksaan sehingga hubungan yang nyaman dan serasa diantara konselor dan klien dapat terbina.
f.     Sifat keaslian (genuine), Seorang konselor konseling berpusat pada person harus mamperlihatkan sikap aslinya dan tidak berpura-pura karena kepura - puraanya justru membuat klien menutup diri.
g.    Sikap terbuka, Konseling berpusat pada klien mengharapkan adanya keterbukaan klien untuk mengemukakan segala masalahnya maupun untuk menerima pengalaman-pegalaman. Keterbukaan ini akan terwujud apabila ada keterbukaan dari koselor.


E.     Orang yang Menjadi Pembimbing
Secara umum seorang konselor sekolah serendah-rendahnya memiliki ijazah sarjana muda dari suatu pendidikan yang sah serta memenuhi syarat untuk menjadi guru dalam jenjang pendidikan dimana ia ditugaskan. Secara professional seorang konselor hendaknya memiliki pendidikan profesi yaitu, jurusan bimbingan konseling Strata satu (S1), S2 atau S3. Atau sekurang-kurangnya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang bimbingan dan konseling. Ia juga harus menguasai bidang-bidang tertentu diantaranya :
1.    Proses konseling
2.    Pemahaman individu
3.    Informasi dalam bidang pendidikan
4.    Administrasi dan kaitannya dengan program bimbingan
5.    Prosedur penelitian dan penilaian bimbingan.
Guru pembimbing dan konseling atau konselor tidak saja harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling, tetapi juga harus memiliki ilmu-ilmu tentang manusia dengan berbagai macam problermatikanya seperti ilmu psikologi, ekonomi, sosiologi dan pedagogi. Ilmu-ilmu tersebut akan membantu dalam penguasaan terhadap konsep, teori-teori tentang manusia dan problematikanya.
1.    Pengalaman
Pengalaman konselor dalam bimbingan dan konseling sangat berpengaruh pada keberhasilannya dalam melakukan tugasnya, sarjana BK strata dua yang belum memiliki pengalaman luas tentu tidak akan lebih baik jika dibandingangkan dengan yang strata S1 atau D III tapi telah berpengalaman kerja selama 10 atau 15 tahun. Selain itu pengalaman pribadi konselor yang mengesankan juga turut membantu upayanya dalam mencari alternative pemecahan masalah.
2.    Kemampuan
Kemampuan atau kompetensi dan keterampilan yang dimiliki oleh konselor adalah satu keniscayaan. Tanpa adanya kemampuan dan keterampilan tidak mungkin konselor dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Konselor dituntut untuk memiliki berbagai keterampilan melaksanakan konseling. Guru pembimbing atau konselor harus mampu mengetahui dan memahami secara mendalam sifat-sifat seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang, merasakan kekuatan jiwa apakah yang mendorong seseorang berbuat, dan mendiagnosis persoalan siswa selanjutnya mengembangkan potensi individu secara positif.
Secara umum dikenal dua type petugas bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah, yaitu type professional dan nonprofessional. Petugas bimbingan dan konseling professional adalah mereka yang direkrut atau diangkat atas dasar kepemilikan ijazah atau latar belakang pendidikan profesi dan melaksanakan tugas khusus sebagai guru BK (tidak mengajar). Petugas bimbingan dan konseling professional rekrut atau diangkat sesuai klasifikasi keilmuannya dan latar belakang pendidikan seperti Diploma II, III atau Sarjana Strata Satu (S1), S2, dan S3 jurusan bimbingan dan konseling. Petugas bimbingan professional mencurahkan sepenuh waktunya pada pelayanan bimbingan dan konseling (tidak mengajarkan materi pelajaran) atau disebut juga full time guidance and conseling.
Beberapa kelebihan dalam tipe ini (professional) adalah :
a)    Petugas BK dapat mencurahkan perhatian sepenuhnya dalam pelayanannya. Dan secara umum ini lebih efektif dan efisien.
b)   Peserta didik yang mempunyai masalah-masalah tertentu bisa lebih mudah untuk terbuka kepada petugas BK, karena tidak terkait dengan proses penilaian akademik.
Adapun diantara kelemahannya adalah :
a)    Petugas bisa mengalami kesulitan untuk mengetahui secara detail masalah yang dialami peserta didik.
b)   Terkadang petugas mengalami komunikasi yang kaku dengan klien karena frekuensi pertemuan dan komunikasi yang kurang intensif sebagaimana guru konselor.
Petugas BK atau guru BK non-profesional adalah mereka yang dipilih dan diangkat tidak berdasarkan keilmuan atau latar belakang pendidikan profesi. Yang termasuk ke dalam petugas BK non-profesional di sekolah dan madrasah adalah :
·         Guru wali kelas yang selain memegang kelas tertentu diserahi tugas dan tanggung jawab sebagai petugas atau guru BK. Petugas BK yang seperti ini memiliki tugas rangkap. Alas an penetapan wali kelas sebagai petugas BK selain sebagai wali kelas adalah karena wali kelas dekat dengan siswanya sehingga wali kelas dapat dengan segera mengetahui berbagai persoalan siswanya.
·         Guru pembimbing yaitu seorang guru yang selain mengajar pada mata pelajaran tertentu, terlibat juga dalam pelayanan bimbingan dan konseling (part time teacher and part time counselor). Guru BK model ini termasuk memiliki tugas rangkap. Guru mata pelajaran yang bias diserahi tugas dan tanggung jawab sebagai guru BK misalnya guru agama, guru PPKN, dan guru-guru lain terutama guru yang tidak memiliki jam pelajaran.
·         Guru mata pelajaran tertentu yang diserahi tugas khusus menjadi petugas (guru BK). Petugas BK model ini tidak merangkap tugas. Tugas dan tanggung jawab pokoknya adalah memberikan pelajaran pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
·         Kepala sekolah (madrasah) yang bertanggung jawab atas sekurang-jurangnya 40 orang siswa. Pertimbangan penetapan tenaga bimbingan model ini di sekolah dan madrasah adalah kepala sekolah (madrasah) berasal dari jabatan fungsional (guru) sedangkan jabatan kepala sekolah (madrasah) adalah structural.

BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Berdasarkan uraian dari pembahasan makalah diatas, dapat disimpulkan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling mengemban sejumlah yang hendak di penuhi melalui pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling. Fungsi-fungsi tersebut adalah :

·         Fungsi Pemahaman.
·         Fungsi Pencegahan.
·      Fungsi Pengentasan.
·      Fungsi Pemeliharaan.
·         Fungsi Penyaluran.
·      Fungsi Penyesuaian.
·      Fungsi Pengembangan.
·      Fungsi Perbaikan.
·         Fungsi Advokasi.

Syarat-syarat menjadi seorang pembimbing, yaitu:
1.    Seorang pembimbing harus mengetahui kemampuan yang cukup luas,baik segi teori maupun praktek.
2.    Di dalam segi psikologis, seorang pembimbing akan dapat mengambil tindakan yang bijaksana jika pembimbing telah cukup dewasa secara psikologis, yaitu adanya kemantapan atau kestabilan di dalam psikisnya, terutama dalam segi emosi.
3.    Seorang pembimbing harus sehat jasmani maupun psikisnya. Apabila jasmani dan psikisnya tidak sehat maka hal itu akan mengganggu dalam menjalankan tugasnya.
4.    Seorang pembimbing harus mempunyai kecintaan terhadap pekerjaannya dan juga terhadap individu yang di hadapi. Sikap ini akan menimbulkan keper-cayaan terhadap anak.
5.    Seorang pembimbing harus mempunyai inisiatif yang baik sehingga dapat diharapkan usaha Bimbingan dan Konseling berkembang ke arah yang lebih sempurna demi untuk kemajuan sekolah.



DAFTAR PUSTAKA

Sukardi Dewa K. 2003. Manajemen Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Bandung: Alfabeta, CV.
Tohirin. 2007. Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah Berbasis Integrasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Winkel, W.S. 1978. Bimbingan dan Konseling di Institut Pendidikan. Jakarta: Grasindo.
Tohirin. Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (Jakarta, Raja Grafindo Persada. 2007), hlm.115

Tidak ada komentar:

Posting Komentar