A. Konsep
Bimbingan Konseling
Bimbingan dan konseling merupakan dua
istilah yang sering di rangkaikan bagaikan kata majemuk. Beberapa ahli menyatakan bahwa konseling merupakan inti
atau jantung hati dari kegiatan bimbingan . Ada pula yang menyatakan bahwa
konseling merupakan salah satu jenis layanan bimbingan.
a.
Pengertian Bimbingan
Bimbingan
adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu atau sekumpulan
individu-individu dalam menghindari atau mengatasi kesulitan-kesulitan di dalam
kehidupannya, agar individu atau sekumpulan individu-individu itu dapat
mencapai kesejahteraan hidupnya.
b.
Pengertian Konseling
Konseling adalah suatu pertalian timbal
balik anatara dua orang individu di mana yang seorang (konselor) membantu yang
lain (konseli) supaya dia dapat lebih baik memahami dirinya dalam hubungannya
dengan masalah hidup yang dihadapinya pada waktu itu dan pada waktu yang akan
datang.
Dapat disimpulkan bahwa Bimbingan dan
konseling merupakan proses bantuan atau
pertolongan yang di berikan oleh pembimbing (konselor) kepada individu
(konseli) melalui pertemuan tatap muka atau hubungan timbal balik antara kedua
nya, agar konseling memiliki kemampuan melihat dan menemukan masalahnya serta
mampu memecahkan masalah nya sendiri.
B. Kode
Etik Bimbingan Konseling
Etika adalah suatu sistem prinsip moral, etika suatu budaya. Aturan
tentang tindakan yang dianut berkenaan dengan perilaku suatu kelas manusia,
kelompok, atau budaya tertentu. Etika Profesi Bimbingan dan Konseling adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi
rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawab nya
memberikan layanan bim-bingan dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud adalah :
Ø Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan
sebagai manusia; dan mendapatkan layanan konseling tanpa melihat suku bangsa,
agama, atau budaya.
Ø Setiap orang/individu memiliki hak untuk mengembangkan
dan mengarahkan diri.
Ø Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggung
jawab terhadap keputusan yang diambilnya.
Ø Setiap konselor membantu perkembangan setiap konseli,
melalui layanan bimbingan dan konseling secara profesional.
Ø Hubungan konselor-konseli sebagai hubungan yang membantu
yang didasarkan kepada kode etik (etika profesi).
Kode Etik adalah seperangkat
standar, peraturan, pedoman, dan nilai yang mengatur mengarahkan perbuatan atau
tindakan dalam suatu perusahaan, profesi, atau organisasi bagi para pekerja
atau anggotanya, dan interaksi antara para pekerja atau anggota dengan
masyarakat. Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan
moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan
diamankan oleh setiap anggota profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Kode
Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wajib dipatuhi dan diamalkan oleh
pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional, propinsi, dan kebupaten/kota
(Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab II, Pasal 2).
Kode etik Profesi
Konselor Indonesia memiliki lima tujuan, yaitu:
1.
Melindungi
konselor yang menjadi anggota asosiasi dan konseli sebagai penerima layanan.
2.
Mendukung
misi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.
3.
Kode
etik merupakan prinsip-prinsip yang memberikan panduan perilaku yang etis bagi
konselor dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling.
4.
Kode etik membantu
konselor dalam membangun kegiatan layanan yang profesional.
5.
Kode
etik menjadi landasan dalam menghadapi dan menyelesaikan keluhan serta
permasalahan yang datang dari anggota asosiasi.
Dasar Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling
1.
Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan tenaga
kependidikan).
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
5.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pada
makalah ini dikemukakan rumusan kode etik bimbingan dan konseling yang
dirumuskan oleh Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia, yaitu :
·
Pembimbing/konselor
menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan klien.
·
Pembimbing/konselor
menempatkan kepentingan klien di atas kepentingan pribadi.
·
Pembimbing/konselor
tidak membedakan klien atas dasar suku bangsa, warna kulit, kepercayaan atau
status social ekonominya.
·
Pembimbing/konselor
berusaha mengerti kekurangan-kekurangannya yang dapat mengakibatkan rendahnya
mutu layanan yang akan diberikan serta merugikan klien.
·
Pembimbing/konselor
mempunyai serta memperlihatkan sifat rendah hati, sederhana, sabar, tertib dan
percaya pada paham hidup sehat.
·
Pembimbing/konselor terbuka terhadap saran
atau pandangan yang diberikan padanya.
·
Pembimbing/konselor
memiliki sifat tanggung jawab baik terhadap lembaga dan orang yang dilayani
maupun terhadap profesinya.
·
Pembimbing/konselor
mengusahakn mutu kerjanya setinggi mungkin.
·
Pembimbing/konselor
menguasai pengetahuan dasar tentang hakikat dan tingkah laku orang serta
tentant teknik dan prosedur layanan bimbingan guna memberikan layanan dengan
sebaik-baiknya.
·
Seluruh catatan tentang
diri klien merupakan rahasia dan pembimbing menjaga kerahasiaan ini.
·
Tes hanya boleh
diberikan oleh petugas yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.
·
Testing psikologi baru
boleh diberikan dalam penanganan kasus dan keperluan lain, seperti taraf
intelegensi, minat, bakat dan kecendurangan dalam pribadi seseorang.
·
Data hasil tes harus di
gabungkan dengan informasi lain yang diperoleh dari sumber lain.
·
Pembimbing/konselor
memberi penjelasan yang tepat pada klien mengenai alasan yang digunakannya tes
psikologi.
·
Hasil tes harus
diberikan pada klien dengan disertai alasan-alasan tentang kegiatannya dan
hasil tersebut dapat diberitahukan pada pihak lain, sejauh pihak yang
diberitahu ada hubungannya dengan usaha bantuan serta tidak merugikan klien.
C. Fungsi Bimbingan dan
Konseling
Fungsi seorang pembimbing di
sekolah adalah membantu kepala sekolah serta stafnya didalam menyelenggarakan
kesejahteraan sekolah, sehubungan tentang fungsi ini maka seorang pembimbing
mempunyai tugas-tugas tetentu. Pelayanan bimbingan dan Konseling mengemban
sejumlah fungsi yang hendak dipenuhi melalui pelaksanaan kegiatan bimbingan dan
Konseling. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
a.
Fungsi Pencegahan
Melalui fungsi ini pelayanan bimbingan
dan konseling dimaksudkan untuk mencegah timbulnya masalah pada diri siswa
sehingga mereka terhindar dari berbagai masalah yang dapat menghambat
perkembangan nya. Fungsi ini dapat di wujud kan oleh pembimbing atau konseler
dengan merumuskan program bimbingan yang sistematis sehingga hal-hal yang dapat
menghambat perkembangan siswa seperti kesulitan belajar kekurangan informasi
masalah social dan lain sebagai nya dapat dihindari.
b.
Fungsi Pemahaman
Melalui fungsi ini, pelayanan bimbingan
dan konseling dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman tentang diri klien
atau siswa beserta permasalahn nya dan juga lingkungan klien itu sendiri
dan oleh pihak-pihak yang membantu nya (pembimbing).
c.
Fungsi Pengentasan
Siswa yang mengalami masalah dianggap
berada dalam suatu kondisi atau keadaan yang tidak mengenakkan sehingga perlu
di angkat atau di keluarkan dari kondisi atau keadaan tersebut. Masalah yang
dialami siswa juga merupakan suatu keadaan yang tidak di sukainya. Oleh sebab
itu, iya harus dientas atau diangkat dari keadaan yang tidak di sukainya. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan melalui
pelayanan bimbingan dan konseling pada hakikat nya merupakan upaya pengentasan.
d.
Fungsi Pemeliharaan
Fungsi pemeliharaan berarti memelihara
segala sesuatu yang baik (positif) yang ada pada diri individu (siswa), baik
hal itu merupakan pembawaan maupun hasil-hasil perkembangan yang telah di capai
selama ini. Bahkan lingkungan yang baik pun baik lingkungan fisik, sosial, dan budaya, perlu di
pelihara dan sebesar – besarnya dimanfaatkan
untuk kepentingan individu (siswa). Implementasi fungsi ini dalam bimbingan dan
konseling dapat dilakukan melalui berbagai pengaturan, kegiatan, dan program.
Misalnya penjuurusan dan penemoatan siswa dalam program-program akademik
tertentu dan kegiatan kurikuler serta extrakurikuler di sesuaikan dengan
kemampuan, bakat dan minat siswa.
e.
Fungsi Penyaluran
Melalui fungsi ini, pelayanan bimbingan
dan konseling berupaya mengenali masing-masing siswa secara perorangan
selanjutnya memberikan bantuan menyalurkan kearah kegiatan atau program yang
dapat menunjang tercapainya perkembangan yang optimal. Bentuk kegiatan
bimbingan dan konseling berkaitan dengan fungsi ini adalah :
(1) Pemilihan sekolah
lanjutan (2) Memperoleh penjurusan yang tepat (3) Penyusunan program belajar
(4) Pengembangan bakat dan minat (5) Perencenaan karier.
f.
Fungsi Penyesuaian
Melalui fungsi ini, pelayanan bimbingan
dan konseling membantu terciptanya penyesuaian antara siswa dengan lingkungan. Guna mewujudkan
fungsi ini,perlu di susun program bimbingan dan konseling untuk membantu para
siswa untuk menyesuaikan diri secara baik di lingkungan sekolah.
g.
Fungsi Pengembangan
Melalui fungsi ini, pelayanan bimbingan
dan konseling diberikan kepada para siswa untuk membantu para siswa untuk
mengembangkan keseluruhan potensinya secara lebih terarah. Dalam fungsi ini,
hal-hal yang sudah baik (positif) pada diri siswa di jaga agar tetap baik,
dimantapkan dan dikembangkan. Misalnya sikap dan kebiasaan baik yang telah
terbina dalam bertundak dan bertingkah laku sehari-hari tetap dipelihara dan
terus diupayakan untuk dikembangkan.
h.
Fungsi Perbaikan
Melalui fungsi ini, pelayanan bimbingan
dan konseling diberikan kepada siswa untuk memecahkan masalah-masalah yang
dihadapi siswa. Berbeda dengan fungsi pencegahan, dalam fungsi ini siswa yang
memiliki masalah yang mendapat prioritas untuk diberikan bantuan, sehingga
diharapkan masalah yang dialami siswa tidak terjadi lagi pada masa yang akan
datang.
i.
Fungsi Advokasi
Melalui fungsi ini, pelayanan bimbingan
dan konseling membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau
kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.
D. Syarat-syarat menjadi
seorang pembimbing
1.
Seorang pembimbing
harus mengetahui kemampuan yang cukup luas,baik segi teori maupun praktek.
2.
Di dalam segi
psikologis, seorang pembimbing akan dapat mengambil tindakan yang bijaksana
jika pembimbing telah cukup dewasa secara psikologis, yaitu adanya kemantapan
atau kestabilan di dalam
psikisnya, terutama
dalam segi emosi.
3.
Seorang pembimbing
harus sehat jasmani maupun psikisnya. Apabila jasmani dan psikisnya tidak sehat
maka hal itu akan mengganggu dalam menjalankan
tugasnya.
4.
Seorang pembimbing
harus mempunyai kecintaan terhadap pekerjaannya dan juga terhadap
individu yang di hadapi.
Sikap ini akan menimbul-kan kepercayaan
terhadap anak.
5.
Seorang pembimbing
harus mempunyai inisiatif yang baik sehingga dapat di harapkan usaha
Bimbingan dan Konseling berkembang ke arah yang lebih sempurna demi untuk
kemajuan sekolah.
6.
Karena bidang gerak
dari pembimbing tidak terbatas pada sekolah saja, maka seorang pembimbing
harus supel, ramah tamah, sopan santun di dalam segala perbuatannya.
7.
Seorang pembimbing di harapkan mempunyai
sifat-sifat yang dapat menjalankan prinsip-prinsip serta kode etik Bimbingan
dan Konseling dengan sebaik-baiknya.
Ciri-Ciri Kepribadian Konselor
Konselor harus memiliki pribadi yang
berbeda dengan pribadi-pribadi petugas helper lain. Konselor adalah
pribadi yang penuh pengertian dan mampu mendorong orang lain tumbuh. Carlekhuff
menyebutkan 9 ciri kepribadian yang harus ada pada konselor, yang dapat
menumbuhkan orang lain:
a.
Empati (Empaty), Empati
adalah kemampuan seseorang untuk merasakan secara tepat apa yang dirasakan dan
di alami orang lain. Konselor yang empatinya tinggi akan menampakkan sifat
bantuan yang nyata dan berarti dengan konseli.
b.
Rasa Hormat
(Respect), Respect secara langsung menunjukkan bahwa konselor menghargai
martabat dan nilai konseli sebagai manusia. Konselor menerima kenyataan bahwa
setiap konseli mempunyai hak untuk memilih sendiri, memiliki kebebasan, kemauan
dan mampu membuat keputusan sendiri.
c.
Keaslian (genuiness),
Genuiness merupakan kemampuan konselor menyatakan dirinya secara bebas dan
mendalam nyata. Konselor yang genuine selalu tampak keaslian pribadinya,
sehingga tidak ada pertentangan antara apa yang ia katakan dengan apa yang ia
lakukan. Tingkah lakunya sederhana, lugu dan wajar. Keaslian merupakan salah
satu dasar relasi antara konseli dan konselor, dan merupakan sarana yang
membantu konseli mengembangkan dirinya secara konstruktif menjadi diri sendiri
yang lebih dewasa.
d.
Konkret
(Concreteness), Kemampuan konselor untuk menkonkritkan hal-hal yang samar-samar
dan tak jelas mengenai pengalaman dan peristiwa yang diceritakan konseli
termasuk ekspresi-ekspresi perasaan yang spesifik yang muncul dalam komunikasi
mereka. Seorang konselor yang memiliki concreteness tinggi selalu mencari
jawaban mengenai apa, mengapa, kapan, di mana, dan bagaimana dari sesuatu yang
ia hadapi dan selalu berusaha mencegah konseli lari dari kenyataan yang sedang
dihadapi.
e.
Konfrontasi
(Confrontation), Dalam konseling konfrontasi mengandung pengertian yang sangat
berbeda dan tidak ada kaitannya dengan tindakan menghukum. Konfrontasi terjadi
jika terdapat kesenjangan antara apa yang dikatakan konseli dengan apa yang ia
alami, atau antara apa yang ia katakan pada suatu saat dengan apa yang telah ia
katakan sebelumnya.
f.
Membuka Diri (Self
Disclosure), Self Disclosure adalah penampilan perasaan, sikap, pendapat, dan
pengalaman-pengalaman pribadi konselor untuk kebaikan konseli. Konselor
mengungkapkan diri sendiri dengan mengungkapkan beberapa pengalaman yang
berarti , sesuai dengan permasalahan konseli. Makna dibalik sikap terbuka
mengungkapkan pengalaman pribadi ialah bahwa konselor ingin menunjukkan kepada
konseli bahwa konselor bukanlah seorang pribadi yang berbeda dengan konseli,
melainkan manusia biasa yang juga mempunyai pengalaman jatuh bangun dalam
hidup.
g.
Kesanggupan
(Potency), Potency dinyatakan sebagai kharisma, sebagai suatu kekuatan yang
dinamis dan magnetis dari kualitas pribadi konselor. Konselor yang memiliki
sifat potency ini selalu menampakkan kekuatannya dalam penampilan pribadinya.
Ia mampu menguasai dirinya dan mampu menyalurkan kompetensinya dan rasa aman
kepada konseli.Konselor yang rendah potency nya, tidak mampu membangkitkan rasa
aman pada konseli dan konseli enggan mempercayainya.
h.
Kesiapan
(Immediacy), Immediacy adalah sesuatu yang berhubungan dengan perasaan diantara
konseli dengan konselor pada waktu kini dan di sini. Tingkat immediacy yang
tinggi terdapat pada diskusi dan analisis yang terbuka mengenai hubungan antar
pribadi yang terjadi antara konselor dan konseli dalam situasi
konseling.Immediacy merupakan variabel yang sangat penting karena menyediakan
kesempatan untuk menggarap berbagai masalah konseli, sehingga konseli dapat
mengambil manfaat melalui pengalaman ini.
i.
Aktualisasi Diri
(Self Actualization), Penelitian membuktikan bahwa Self Actualization mempunyai
korelasi tinggi dengan keberhasilan konseling. Self Actualization dapat
dipergunakan konseli sebagai model . Secara tidak langsung Self Actualization
menunjukkan bahwa orang dapat hidup dan memenuhi kebutuhannya, karena ia
memiliki kekuatan dalam dirinya untuk mencapai tujuan hidupnya. Konselor yang
dapat Self Actualization memiliki kemampuan mengadakan hubungan sosial yang
hangat (warmth), intim, dan secara umum mereka sangat efektif dalam hidupnya.
Sikap Seorang Konselor
Terdapat beberapa sifat dan
sikap seseorang konselor agar dapat melaksanakan hubungan konselig berpusat
pada person. Di antaranya adalah sebagai berikut :
a.
Kemampuan berempati. Yaitu mengerti dan
dapat mengerti apa yang dipikirkan klien.Empati, ini dapat dirasakan oleh
kedua belah pihak baik oleh konselor maupun oleh klien.
b.
Kemampuan menerima
klien, Dasar dari kemampuan
ini adalah penghargaan terhadap orang lain. Dua unsure yang perlu diingat
dalam menerima klien, yaitu : konselor berkehendak untuk membiarkan
adanya perbedaan antara konselor dan klien, dan yang kedua konselor menyadari
bahwa pengalaman yang akan dilalui klien akan penuh dengan perjuangan,
pembinaan dan perasa.
c.
Kemampuan untuk
menghargai klien, Seorang
konselor harus meghargai pribadi klien tanpa syarat apa pun. Apabila rasa
penghargaan dirasakan klien, maka ia akan berani mengemukakan segala
masalahnya sehingga timbul keinginan bahwa dirinya berharga untuk
mengmbil keputusan bagi dirinya sendiri.
d.
Kemampuan memperhatikan, Kemampuan memperhatikan
ini memerlukan ketrmpilan dalam mendengar dan mengamati untuk dapat
mengetahui dan mengerti inti dari isi dan suasana perasaan bagaimana yang
diungkapkan klien baik dalam kata-kata maupun isyarat.
e.
Kemampuan membina
keakraban, Keakraban
ini akan tumbh terus-menerus dan terbina dengan baik apabila konselor
benar-benar menaruh perhatian dan menerima klien dengan positif
tanpa paksaan sehingga hubungan yang nyaman dan serasa diantara konselor dan klien dapat terbina.
f.
Sifat keaslian
(genuine), Seorang
konselor konseling berpusat pada person harus mamperlihatkan sikap aslinya dan
tidak berpura-pura karena kepura - puraanya justru membuat klien menutup diri.
g.
Sikap terbuka, Konseling berpusat pada
klien mengharapkan adanya keterbukaan klien untuk mengemukakan segala
masalahnya maupun untuk menerima pengalaman-pegalaman. Keterbukaan ini akan
terwujud apabila ada keterbukaan dari koselor.
E.
Orang yang Menjadi Pembimbing
Secara umum seorang
konselor sekolah serendah-rendahnya memiliki ijazah sarjana muda dari suatu
pendidikan yang sah serta memenuhi syarat untuk menjadi guru dalam jenjang
pendidikan dimana ia ditugaskan. Secara professional seorang konselor hendaknya
memiliki pendidikan profesi yaitu, jurusan bimbingan konseling Strata satu (S1),
S2 atau S3. Atau sekurang-kurangnya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan
tentang bimbingan dan konseling. Ia juga harus menguasai
bidang-bidang tertentu diantaranya :
1.
Proses konseling
2.
Pemahaman individu
3.
Informasi dalam bidang
pendidikan
4.
Administrasi
dan kaitannya dengan program bimbingan
5.
Prosedur penelitian dan
penilaian bimbingan.
Guru pembimbing dan konseling atau konselor tidak saja
harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling, tetapi juga harus memiliki
ilmu-ilmu tentang manusia dengan berbagai macam problermatikanya seperti ilmu
psikologi, ekonomi, sosiologi dan pedagogi. Ilmu-ilmu tersebut akan membantu
dalam penguasaan terhadap konsep, teori-teori tentang manusia dan
problematikanya.
1.
Pengalaman
Pengalaman konselor dalam bimbingan dan konseling sangat
berpengaruh pada keberhasilannya dalam melakukan tugasnya, sarjana BK strata
dua yang belum memiliki pengalaman luas tentu tidak akan lebih baik jika
dibandingangkan dengan yang strata S1 atau D III tapi telah berpengalaman kerja
selama 10 atau 15 tahun. Selain itu pengalaman pribadi konselor yang
mengesankan juga turut membantu upayanya dalam mencari alternative pemecahan
masalah.
2.
Kemampuan
Kemampuan atau kompetensi dan keterampilan yang dimiliki
oleh konselor adalah satu keniscayaan. Tanpa adanya kemampuan dan keterampilan
tidak mungkin konselor dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Konselor
dituntut untuk memiliki berbagai keterampilan melaksanakan konseling. Guru
pembimbing atau konselor harus mampu mengetahui dan memahami secara mendalam
sifat-sifat seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang, merasakan kekuatan
jiwa apakah yang mendorong seseorang berbuat, dan mendiagnosis persoalan siswa
selanjutnya mengembangkan potensi individu secara positif.
Secara umum dikenal
dua type petugas bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah, yaitu type
professional dan nonprofessional. Petugas bimbingan dan konseling professional
adalah mereka yang direkrut atau diangkat atas dasar kepemilikan ijazah atau
latar belakang pendidikan profesi dan melaksanakan tugas khusus sebagai guru BK
(tidak mengajar). Petugas bimbingan dan konseling professional rekrut atau
diangkat sesuai klasifikasi keilmuannya dan latar belakang pendidikan seperti
Diploma II, III atau Sarjana Strata Satu (S1), S2, dan S3 jurusan bimbingan dan
konseling. Petugas bimbingan professional mencurahkan sepenuh waktunya pada
pelayanan bimbingan dan konseling (tidak mengajarkan materi pelajaran) atau
disebut juga full time guidance and conseling.
Beberapa kelebihan dalam tipe
ini (professional) adalah :
a)
Petugas BK dapat
mencurahkan perhatian sepenuhnya dalam pelayanannya. Dan
secara umum ini lebih efektif dan efisien.
b)
Peserta didik yang
mempunyai masalah-masalah tertentu bisa lebih mudah untuk terbuka kepada
petugas BK, karena tidak terkait dengan proses penilaian akademik.
Adapun diantara kelemahannya adalah :
a)
Petugas bisa mengalami
kesulitan untuk mengetahui secara detail masalah yang dialami peserta didik.
b)
Terkadang petugas
mengalami komunikasi yang kaku dengan klien karena frekuensi pertemuan dan
komunikasi yang kurang intensif sebagaimana guru konselor.
Petugas
BK atau guru BK non-profesional adalah mereka yang dipilih dan diangkat tidak
berdasarkan keilmuan atau latar belakang pendidikan profesi. Yang termasuk ke
dalam petugas BK non-profesional di sekolah dan madrasah adalah :
·
Guru wali kelas yang
selain memegang kelas tertentu diserahi tugas dan tanggung jawab sebagai
petugas atau guru BK. Petugas BK yang seperti ini memiliki tugas rangkap. Alas
an penetapan wali kelas sebagai petugas BK selain sebagai wali kelas adalah
karena wali kelas dekat dengan siswanya sehingga wali kelas dapat dengan segera
mengetahui berbagai persoalan siswanya.
·
Guru pembimbing yaitu
seorang guru yang selain mengajar pada mata pelajaran tertentu, terlibat juga
dalam pelayanan bimbingan dan konseling (part time teacher and part time
counselor). Guru BK model ini termasuk memiliki tugas rangkap. Guru mata
pelajaran yang bias diserahi tugas dan tanggung jawab sebagai guru BK misalnya
guru agama, guru PPKN, dan guru-guru lain terutama guru yang tidak memiliki jam
pelajaran.
·
Guru
mata pelajaran tertentu yang diserahi tugas khusus menjadi petugas (guru BK).
Petugas BK model ini tidak merangkap tugas. Tugas dan tanggung jawab pokoknya
adalah memberikan pelajaran pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
·
Kepala
sekolah (madrasah) yang bertanggung jawab atas sekurang-jurangnya 40 orang
siswa. Pertimbangan penetapan tenaga bimbingan model ini di sekolah dan
madrasah adalah kepala sekolah (madrasah) berasal dari jabatan fungsional
(guru) sedangkan jabatan kepala sekolah (madrasah) adalah structural.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian dari pembahasan makalah diatas, dapat
disimpulkan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling mengemban sejumlah yang
hendak di penuhi melalui pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling.
Fungsi-fungsi tersebut adalah :
·
Fungsi Pemahaman.
·
Fungsi Pencegahan.
·
Fungsi Pengentasan.
·
Fungsi
Pemeliharaan.
·
Fungsi Penyaluran.
·
Fungsi Penyesuaian.
·
Fungsi
Pengembangan.
·
Fungsi Perbaikan.
·
Fungsi Advokasi.
Syarat-syarat
menjadi seorang pembimbing, yaitu:
1.
Seorang pembimbing
harus mengetahui kemampuan yang cukup luas,baik segi teori maupun praktek.
2.
Di dalam segi
psikologis, seorang pembimbing akan dapat mengambil tindakan yang bijaksana
jika pembimbing telah cukup dewasa secara psikologis, yaitu adanya kemantapan
atau kestabilan di dalam
psikisnya, terutama
dalam segi emosi.
3.
Seorang pembimbing
harus sehat jasmani maupun psikisnya. Apabila jasmani dan psikisnya tidak sehat
maka hal itu akan mengganggu dalam menjalankan
tugasnya.
4.
Seorang pembimbing
harus mempunyai kecintaan terhadap pekerjaannya dan juga terhadap
individu yang di hadapi.
Sikap ini akan menimbulkan keper-cayaan
terhadap anak.
5.
Seorang pembimbing
harus mempunyai inisiatif yang baik sehingga dapat diharapkan usaha Bimbingan
dan Konseling berkembang ke arah yang lebih sempurna demi untuk kemajuan
sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Sukardi Dewa K.
2003. Manajemen Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Bandung: Alfabeta,
CV.
Tohirin. 2007. Bimbingan
dan Konseling di Sekolah dan Madrasah Berbasis Integrasi. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Winkel, W.S. 1978. Bimbingan
dan Konseling di Institut Pendidikan. Jakarta: Grasindo.
Tohirin. Bimbingan
dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (Jakarta, Raja Grafindo Persada. 2007),
hlm.115
Tidak ada komentar:
Posting Komentar