Laman

Kamis, 12 Januari 2017

Pendidikan Pancasila



2.1    PENDIDIKAN PANCASILA
1.      Asal Mula Pancasila
Mengenai asal mula Pancasila, Prof. Drs. Notonagoro, S.H dalam bukunya Pancasila Secara Ilmiah Populer (1975) menyebutkan adanya beberapa macam asal mula atau sebab musabab mengapa Pancasila dapat di pakai sebagai falsafah negara.
a.       Causa materialis, artinya asal mula bahan.
b.      Causa formalis, artinya asal mula bentuk atau bangun dan Causa finalis atau asal mula tujuan.
c.       Causa efisien atau asal mula karya.
2.      Landasan Yuridis Pendidikan Pancasila
           Dalam buku terdapat 3 Landasan pendidikan pancasila yaitu :
a.       Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31 Ayat (1) yang isinya bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
b.      Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 38/ Dikti/Kep /2002, tanggal 18 Juli 2002, tentang Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
c.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (pendidikan pancasila secara eksplisit tidak tercantum di dalamnya sebagai bagian dari mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK), Pancasila tetap menjadi landasan filosofi bagi sistem pendidikan nasional). 
3.      Tujuan Pendidikan Pancasila
3 tujuan pendidikan pancasila yaitu :
a.       Agar memiliki kemampuan untuk mengambil sika bertanggung jawab sesuai hati nuraninya.
b.      Agar memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
c.       Agar mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni.
4.      Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1968
           Lahirnya Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 telah menguatkan keberadaan Pancasila yang isinya menyebutkan :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
3.      Persatuan Indonesia,
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permu-syawaratan/perwakilan, dan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Maka, agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan Pancasila yang resmi hendaknya perlu di terbitkan instruksi presiden.
5.      Tinjauan Pancasila dari Berbagai Segi
           Dalam buku menyebutkan 4 segi Tinjauan Pancasila yaitu :
·      Segi Etimologis
     Berdasarkan asal kata (etimologis), istilah pancasila (pancasyila) berasal dari bahasa Sansekerta (India) yang mengandung dua macam arti. Pancasyila, panca artinya lima, dan syila dengan huruf i yang di baca pendek artinya dasar, batu sendi atau alas, sehingga pancasyila memiliki arti lima dasar. Pancayiila, panca artinya lima, dan syiila dengan huruf ii yang di baca panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, sehingga pancasyiila memiliki arti lima aturan tingkah laku yang penting.
·        Segi Historis
     Dalam buku menjelaskan bahwa sila juga bermakna menjalankan lima sila, melalui fungsi sila-sila tersebut yaitu :
a.    menghindari membunuh (panditipata-virati)
Fungsi sila ini untuk melindungi makhluk lain dari penderitaan. Oleh karena itu, tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap sila tersebut.
b.    menghindari mencuri (adinnadana-virati)
Menaati sila kedua yang berarti membebaskan semua manusia dari penderitaan dan kejahatan. Bila terjadi pelanggaran terhadapa sila ini hal itu akan mengakibatkan kegelisahan yang amat sangat karna pencurian dan perampokan akan menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan dari korbannya, baik dalam lingkup kecil /keluarga, maupun dalam lingkup besar seperti negara yang di jajahdan dikuasai oleh musuh.
c.    menghindari berbuat asusila (kamesu-micchacara virati)
Menaati sila ketiga berarti menghindari berbuatan asusila dan menghindarkan kesakitan serta penderitaan orang lain. Oleh karena itu, penghindaran diri dari perbuatan/tindakan seksual yang tidak sah akan membawa kedamaian dan ketenangan bagi semua makhluk yang hidup di dunia.
d.   menghindari berkata bohong (musavada-virati)
Sila keempat berfungsi untuk menghindari hal buruk atau penderitaan akibat kebohongan dari ucapan. Menaati sila ini penting artinya karna menghindarkan kesesatan maupun malapetaka akibat kata-kata yang tidak benar atau kebohongan.
e.    menghindari minum yang memabukan (surapana-virati)
Menaati ketentuan sila kelima dan menghindari zat yang memabukan akan membebaskan dunia dari kesengsaraan dan keresahan.
·        Segi Istilah Resmi
     Istilah resmi adalah istilah “Pancasila” bagi “lima dasar” yang diusulkan oleh Ir. Soekarno pada sidang pertama BPUPKI hari terakhir tanggal 1 juni 1945.
·        Segi Yuridis
     Segi yuridis (hukum) adalah pengertian pancasila dalam sila-sila atau kelima sila pancasila yang tata urutan/rumusannya tercantum pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.
6.      Hakikat Nilai Sila-Sila Pancasila
           Tentang hakikat nilai-nilai Pancasila perlu di terangi makna dan arti dari setiap sila Pancasila secara hakiki agar kita mendapatkan gambaran tentang inti arti Pancasila.
a.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan ialah pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Yang Maha Esa/Yang Maha Tunggal, tiada sekutu esa dalam zatnya, esa dalam sifatnya, esa dalam perbuatannya.
b.      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Beradab berarti berkebudayaan yang telah beradab-adab, bertata kesopanan, berkesusilaan/bermoral, adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan Sang Pencipta.
c.       Sila Persatuan Indonesia
Persatuan asal kata satu,yang berarti utuh tidak terpecah-belah, mengandung bersatunya bermacam corak beraneka ragam yang bersifat kedaerahan menjadi satu kebulatan secara nasional.Bersatu menuju kehidupan bangsa yang berbudaya bebas dalam wadah negara RI yang merdeka dan berdaulat, menuju terbentunya suatu masyarakat madani.
d.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan
Rakyat dalam NKRI menjalankan keputusannya dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab.
e.       Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Seluruh rakyat Indonesia artinya setiap orang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam di wilayah RI sebagai warga NKRI, maupun WNI yang berada di luar negeri. Jadi, setiap bangsa Indonesia mendapat perlakuan yang adil dan seimbang dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
7.      Pancasila Suatu Pilihan Bangsa
             Pancasila bagi bangsa Indonesia pada umunya dan negara khususnya dimaksudkan sebagai dasar negara dan juga sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.  Dengan demikian, Pancasila telah diterima oleh seluruh rakyat Indonesia dan menjadi dasar serta pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan negara RI, termasuk penataan jalannya hukum negara.

2.2    PENDIDIKAN SEJARAH PANCASILA
1.      Sejarah Nama Indonesia
             Nama Indonesia berasal dari bahasa Latin, Indos dan Nesos yang artinya India dan pulau-pulau. Nama Indonesia yang dimaksud adalah pulau-pulau yang ada di samudera India dan itulah yang dimaksud sebagai satuan pulau yang kemudian disebut dengan Indonesia.
             Melalui Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 dan juga semenjak hari kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, istilah “Indonesia” menjadi nama resmi di seluruh tanah air, bangsa, dan negara kita Indonesia.
2.      Nenek Moyang Bangsa Indonesia
             Nenek moyang kita pada umumnya saat itu hidup dari betani dan menjadi nelayan/pelaut. Sebagai sisa warisan nenek moyang inilah berupa perahu bercadik, yang kita kenal sebagai peninggalan masa lalu.
3.      Masa Kerajaan Nasional di Indonesia
             Nenek moyang kita secara jelas sejak zaman dahulu telah menjalani hidup dalam tata masyarakat yang teratur, bahkan sudah dalam bentuk kerajaan kecil kuno, yaitu Kutai yang pada abad V di Kalimantan Timur, dengan raja nya terkenal seperti Mulawarman.
             Berikutnya, kerajaan Tarumanegara lahir juga pada abad V, berada di Jawa Barat (Banten, Jakarta, Bogor, dan Cirebon). Rajanya Purnawarman, sedang menurut dugaan sementara, kerajaan Cirebon telah ada sebelumnya yaitu sekitar abad II. Sebelumnya terkenal kerajaan nasional pertama Sriwijaya dan kerajaan nasional kedua Majapahit, dikedua kerajaan kuno tersebut diatas telah berkembang agama Hindu dan pengaruhnya menyatu dengan baik bersama kepribadian asli setempat.
4.      Masa Penjajahan Belanda di Indonesia
             Bangsa Belanda pada abad XVI/1596 meninjakkan kakinya melalui Banten di bawah pimpinan Cornelis de Hotman. Belanda cukup berhasil menguasai Indonesia. Kemudian mengembangkan diri dengan mendirikan perkumpulan dagang yang bernama VOC. Rakyat terjajah, Indonesia mengalami penderitaan lahir batin yang mendalam. Rakyat ditindas, diperas,dan dihisap menjadi sapi perah.
             Hal tersebut mengakibatkan terjadinya puncak penderitaan bagi bangsa Indonesia sehingga mengalami penderitaan dalam bentuk kemiskinan, kemelaratan, kelaparan, dan kebodohan.
5.      Penjajahan Jepang di Indonesia
             Jepang mendarat di Indonesia pada tahun 1942, melalui Tarakan, Minahasa dan Sulawesi, Balikpapan, Ambon, Batavia (Jakarta), dan Bandung. Dalam perkembangan selanjutnya, antara tahun 1944-1945 posisi jepang di laut Teduh semakin terdesak oleh operasi tentara Sekutu.
             Bulan September 1944 Jepang mengumumkan berniat memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dengan sementara memberikan kebebasan-kebebasan seperti yang pernah diberikan sebelumnya.
6.      Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
             Dalam buku dijelaskan bahwa BPUPKI diresmikan pada tanggal 28 mei 1945. Peresmian dilakukan oleh Saikoo Sikikan (Pembesar Pemerintah Bala Tentara Jepang), dan pada hari berikutnya (29 mei 1945) dimulailah sidangnya yang pertama.
7.      Proses Perumusan Dasar Negara dan Pembukaan Undang-Undang Dasar
1.      Sidang Pertama BPUPKI Tanggal 29 Mei sampai dengan 1 juni 1945
      Mr. Moch. Yamin di dalam bukunya yang berjudul Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 mengemukakan pada hari pertama sidang I, BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 mengenai Asas dan Dasar Negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk, yaitu Peri kebangsaan, Peri kemanusiaan, Peri ketuhanan, Peri kerakyatan, kesejahteraan rakyat.
2.      Tugas Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945
      Pembentukan sebuah panitia kecil dari antara mereka yang terdiri dari 9 orang (selanjutnya disebut panitia sembilan) yang diberi tugas untuk menuntaskan pembicaraan mengenai dasar negara Indonesia merdeka dan merumuskan hasilnya.
      Mereka itulah 1. Ir. Soekaro, 2. Drs. Muhammad Hatta, 3. Mr. A.A Maramis, 4. K.H Wahid Hasyim, 5. K.H Abdul Kahar Muzakir, 6. H. Agus Salim, 7. Abikusno Tjokrosuyoso, 8. Mr. Ahmad Soebardjo, dan 9. Mr. Mohammad Yamin.
3.      Sidang Kedua BPUPKI Tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945
      Dalam sidang kedua BPUPKI Panitia 8 yang beranggotakan 38 orang melaporkan kegiatannya selama masa reses BPUPKI, yaitu masalah-masalah yang di hadapi dan terselesaikan dengan baik. Pancasila yang ada dalam Piagam Jakarta (sebagai hasil Panitia 9) di terima secara utuh tanpa perubahan oleh sidang pleno BPUPKI tersebut.
8.      Proses Perumusan Rancangan Hukum Dasar
             Selain kedua hal yang dijelaskan dalam buku, antara lain proses Piagam Jakarta telah mengalami perubahan dengan disusunnya rancangan teks proklamasi dengan intinya mengambil dari paragraf I, II, dan III Piagam Jakarta, dengan berbagai tambahan atas usulan dari beberapa anggota sidang. Selain itu, telah di setujui pula rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), yang terdiri atas 15 bab 42 pasal, dengan peraturan peralihan serta aturan tambahan dari Panitia Perancang Hukum Dasar yang terdiri atas 19 orang dan yang dibentuk pada tanggal 11 Juli 1945. Panitia perancang hukum dasar melanjutkan rapatnya pada tanggal 13 Juli 1945 untuk menyelesaikan dan menuntaskan tugasnya.
9.      Pengesahan Pembukaan UUD, Dasar Negara, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
             Pada awal bulan Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan, sebagai penggantinya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 7 Agustus 1945, sesuai dengan usul BPUPKI sendiri.
             PPKI bertugas menenyukan dan menyelesaikan bentuk negara dan menuntaskan Rancangan Hukum Dasar selanjutnya. Di samping itu, juga akan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia serta menyelenggarakan negara Indonesia merdeka di atas hukum dasar negara yang sedang disusun. Untuk pertama kali sesuai dengan rencana, PPKI akan menyelenggarakan sidang pleno pada tanggal 18 Agustus 1945.
             Pancasila inilah yang akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 di dalam sidang pertama PPKI, yang juga berbarengan dengan penetapan Rancangan Mukadimah (Pembukaan) dan Rancangan UUD (menjadi Pembukaan dan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945), secara sah dan resmi menjadi dasar negara RI.
10.  Sekitar Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
             Mengenai kondisi sebelum dilaksanakan proklamasi kemerdekaan RI, terutama kondisi penjajahan Jepang yang semakin melemah akibat menghadapi peperangan melawan Sekutu maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang membentuk sebuah badan yang diberi nama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang tugas pokoknya menyelidiki kemungkinan Indonesia merdeka. Badan tersebut di resmikan dan di lantik pada tanggal 28 Mei 1945.
             Dengan adanya gejala kemungkinan Indonesia merdeka dan kepercayaan Jepang melalui BPUPKI yang terdiri dari wakil masyarakat terjajah Indonesia sebanyak 62 orang dan satu wakil dari pihak Jepang maka tampaklah semangat yang besar dari rakyat Indonesia , khususnya perwakilan yang duduk dalam BPUPKI yang merupakan tokoh-tokoh pejuang Indonesia , untuk lebih positif berpikir tentang kemerdekaan sehingga arah penyelidikan kemungkinan Indonesia merdeka telah di tingkatkan dengan melampaui kewenangan yang di berikan Jepang menjadi mempersiapkan kemerdekaan melalui cara, antara lain, melakukan perumusan dasar negara untuk menjadi landasan negara yang akan dibentuk. Awal Agustus 1945 BPUPKI di bubarkan dan di bentuklah atas usul BPUPKI sendiri sebuah lembaga yang bernama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang di singkat PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945.
             Pada tanggal 14 Agustus 1945 ketiga pemimpin bangsa Indonesia tiba di Jakarta dan para pejuang bangsa kita yang masih ada dan tetap melakukan gerakan di bawah tanah. Secara cepat dan mantap rakyat Indonesia dengan di wakili oleh para tokoh pejuang pemimpin bangsa yang telahh berhasil menyusun naskah proklamasi dalam sidangnya di rumah Laksamana Muda Tadashi Maeda, Jalan Imam Bonjol no. 1 Jakarta, segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada pagi hari tanggal 17 Agustus 1945 di halaman rumah Jalan Pegangsaan Timur no. 56 Jakarta.
             Naskah tersebut disusun oleh tiga orang tokoh, yakni Ir. Soekarno, Drs. Mohamad Hatta, dan Mr. Achmad Soebardjo. Mereka tidak membawa naskah rancangan pernyataan Indonesia merdeka yang disusunnya pada tanggal 22 Juni 1945. oleh karena itu, mereka membuatnya, naskah ditulis oleh Ir. Soekarnoyang didiktekan oleh Moh. Hatta dan Mr. Achmad Soebardjo.
2.3    UNDANG - UNDANG DASAR 1945
Pembukaan UUD 1945
          Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 48 menjelaskan bahwa, meskipun seolah-olah Pembukaan merupakan bagian dari UUD 1945, sebenarnya keduanya lahir secara terpisah, masing-masing hanya bersamaan hari dan tanggal pengesahannya, sehingga seperti dikemukakan oleh Prof. Dr. Drs Notonagoro, S.H. dalam bukunya (1959) mengenai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (pokok kaidah negara yang fundamental) bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah merupakan hukum yang tertinggi, sedang Pembukaan pada hakikatnya terpisah dengan UUD 1945, dan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, sedang intinya adalah Pancasila.
          Dalam Pembukaan tercantum permasalahan yang sangat berhubungan dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan RI, yaitu suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, juga ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan Pancasila, juga ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembukaan UUD 1945  juga memuat asas-asas dan dasar proklamasi kemerdekaan yang hakikatnya menyatu dan tidak terpisahkan.
1.      Empat Pokok Pikiran pada Pembukaan UUD 1945
·      Pokok pikiran I : Negara persatuan
  Maknanya ialah negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·         Pokok pikiran II : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Maknanya ialah bahwa sejak dibentuknya Negara RI telah ada tujuan, yaitu negara akan berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
·         Pokok pikiran III : Negara berkedaulatan rakyat
Maknanya ialah berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan. Artinya, yang berdaulat adalah rakyat dan segala persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah/perwakilan.
·         Pokok pikiran IV : Negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa dan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Maknanya ialah negara termasuk rakyat Indonesia mengakui dan percaya kepada Tuhan Yang Esa atau Yang Tunggal. Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan menghormati segenap manusia yang memiliki keadaban serta perlakuan yang adil bagi setiap manusia.
2.      Paragrafparagraf dalam Pembukaan UUD 1945
·         Paragraf pertama
     Mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia memiliki kesediaan serta kemampuan dalam menyelami persoalan secara mendalam tentang kenyataan bahwa keadilan bukan keadaan kodrati yang sebenarnya karena makna kodrati harus mengandung pengertian kenyataan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
·         Paragraf kedua
     Dalam paragraf kedua ini bahwa kemerdekaan Indonesia itu bukanlah suatu hadiah ataupun pemberian dari penjajah, melainkan suatu hasil perjuangan dari seluruh rakyat pejuang Indonesia.
·         Paragraf ketiga
     Dalam paragraf ketiga di buku di jelaskan bahwa terbukti adanya kesadaran bahwa kemerdekaan Indonesia bisa tercapai karena masyarakat bangsa ini meyakini akan ridho serta izin dari Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan restunya atas segenap usaha yang sungguh-sungguh, keinginan yang besar untuk menjadi bangsa yang merdeka.
·         Paragraf keempat
     Isi dari paragraf keempat adalah perihal asas/dasar kerohanian (falsafah) negara dan ini terlihat ...dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dasar kerohanian mempunyai sifat umum abstrak, karena sedikit isi namun rangkumannya luas, kemudian juga lestari, dan abadi yang berarti tidak mudah berubah, sedangkan universal artinya bisa berlaku untuk siapa saja atau negara mana saja.

2.4    PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT, DASAR NEGARA, DAN IDEOLOGI
1.    Pancasila sebagai Suatu Filsafat
a.      Pengertian Filsafat
     Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 54menjelaskan bahwa, tata bahasa, kata filsafat berasal dari bahasa Yunani Falsafah yang terdiri atas “philein” (artinya cinta) dan “sophos”yang artinya hikmah, kebijaksanaan, memiliki arti kebenaran yang sesungguhnya, dan berhubungan dengan hasrat ingin tahu terhadap hal-hal yang benar. Dalam arti praktis, filsafat mengandung makna alam berpikir, sedangkan berfilsafat adalah berpikir secara mendalam atau radikal. Radikal berasal dari kata “radix” yang artinya akar sehingga berpikir secara radikal berarti berpikirsampai kepada akar-akarnya dan sungguh-sungguh kepada hakikat sesuatu.
b.      Sistematika Filsafat
     Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 57 menjelaskan bahwa, filsafat mempunyai sistematik yang amat luas yang meliputi tiga hal utama, yaitu ontologi, epistemologi, dan axiologi.
c.       Cabang – Cabang Filsafat
     Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila,halaman 57 menjelaskan bahwa bagian yang termasuk dalam cabang ilmu filsafat, dan memiliki konsep dasar filsafat tersendiri, yaitu :
·      metafisika, cabang filsafat yang membahas dan melukiskan hal-hal yang bereksistensi di balik fisis, yang meliputi bidang-bidang ontologi, kosmologi, dan antropologi secara keseluruhan.
·      epistimologi, cabang filsafat yang berkaitan dengan permasalahan hakikat dari pada ilmu pengetahuan.
·      metodologi, adalah filsafat yang membahas persoalan hakikat metode atau metodologi dalam ilmu pengetahuan.
·      logika, adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan persoalan cara berpikir/filsafat berpikir, tentang rumus atau dalil dan penalaran tentang hal yang benar dan tidak benar, yang baik dan yang buruk.
·      estetika, cabang filsafat yang berkaitan dengan permasalahan pemecahan konsep-konsep yang mengandung nilai keindahan dalam hal-hal yang bersifat estetik.
·      etika, cabang filsafat yang berkaitan dengan moralitas, juga tingkah laku manusia/tindakan-tindakan manusia.
d.      Kegunaan Filsafat dan Filsafat Pancasila
     Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila,halaman 58 menjelaskan bahwa :
·      Kegunaan teoritik, bahwa dengan mempelajari filsafat orang menjadi bertambah pengetahuan.
·      Kegunaan praktik, bahwa ajaran filsafat dapat dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti halnya logika, estetika, dan etika.
·      Estetika, mengajarkan kegunaan nilai seni yang sangat berharga, seni melalui keindahan tampil dan berperan dalam berbagai kegiatan manusia, termasuk menimbulkan daya tarik karena keindahan (musik, nyanyian, pakaian, berbahasa, lukisan, bunga-bunga di halaman rumah).
·      Etika, bagian filsafat yang mempelajari tingkah laku dan perbuatan manusia yang baik atau yang buruk. Oleh karena itu, mempelajari etika sangat berguna, termasuk di dalamnya mengajarkan moral, kesusilaan, sopan santun, maupun norma yang baik.
e.       Falsafah Hidup Bangsa Indonesia
     Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 59 menjelaskan bahwa,Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan filsafat hidup bangsa Indonesia mengandung nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Nilai dasar yang dimaksud adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sosial, yang tata urutannya termuat dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 (sesudah tanggal 18 Agustus 1945).
     Sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia, filsafat Pancasila dapat di artikan sebagai kemampuan rohani bangsa Indonesia melakukan pemikiran yang sedalam-dalamnya tentang kebenaran Pancasila sebagai landasan dasar falsafah kehidupan bangsa Indonesia sehingga hasilnya adalah memperoleh suatu kebenaran yang sesungguh-sungguh nya dan hakiki dari arti nilai sila-sila Pancasila.
f.       Pancasila sebagai Suatu Sistem Moral dan Etika
     Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 60 menjelaskan bahwa, Moral dan etika sangat berkaitan dengan nilai tatanan ataupun nilai norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, yang menjadi ukuran menilai manusia untuk berbuat dan  bertingkah laku.
     Akhirnya, dapat di simpulkan bahwa Tuhan sebagai pencipta alam semesta dan seisinya selalu memberikan petunjuk-Nya dalam membantu mengatasi hal yang baik dan yang buruk di dalam kehidupan, termasuk mendapatkan estetis kehidupan manusia yang selalu dalam bimbingan-Nya.
2.         Pancasila sebagai Dasar Negara
          Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 62 menjelaskan bahwa, Konsep Pancasila sebagai dasar negara diajukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang isinya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar falsafah negara atau filosophischegrondslag bagi negara Indonesia merdeka. Hasil-hasil sidang selanjutnya di bahas oleh Panitia Kecil atau Panitia 9 dan menghasilkan rumusan “Rancangan Mukadimah Hukum Dasar” pada tanggal 22 Juni 1945, yang selanjutnya oleh Mohammad Yamin disarankan di beri nama Jakarta Charter, atau Piagam Jakarta, yang didalamnya terdapat Pancasila pada Alinea ke IV. Piagam Jakarta selanjutnya disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menjadi Pembukaan UUD dengan mengalami beberapa perubahan, bersamaan dengan itu pula Pancasila disahkan menjadi dasar negara.
3.         Pancasila sebagai Suatu Ideologi
      Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 64 menjelaskan bahwa, Istilah ideologi untuk pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf Perancis bernama Antoine Destutt de Tracy (1796) sebagai ilmu tentang pikiran manusia yang mampu menunjukkan arah yang benar ke arah masa depan. Ideologi adalah ilmu, seperti juga biologi, psikologi, fisika, dan matematika. Ideologi secara etimologis terdiri atas dua asal kata, yaitu idea dan logos. Idea memiliki arti gagasan atau cita-cita, juga pandangan, sedangkan logos diartikan sebagai ilmu ataupun ratio, sedangkan ideologi suatu bangsa adalah ideologi yang mendukung tercapainya tujuan hidup atau tujuan nasional suatu bangsa.
a.    Ideologi Bangsa Indonesia
     Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, dalam halaman 66 menjelaskan bahwa, Ideologi Pancasila memiliki berbagai aspek, baik berupa cita-cita pemikiran atau nilai - nilai, maupun norma yang baik dapat di realisasikan dalam kehidupan praksis dan bersifat terbuka dengan memiliki tiga dimensi, yaitu dimensi idealis, normatif, dan realistis.
     Dengan demikian, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa ideologi Pancasila memiliki arti sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, maupun keyakinan dan nilai-nilai bangsa Indonesia yang secara normatif perlu di wujudkan dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara guna menjunjung tercapainya suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.   Ideologi Liberal (Ideologi Barat)
     Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 69 menjelaskan bahwa, Ideologi liberal merupakan suatu paham liberalisme yang berkembang dari akar-akar rasionalisme yang merupakan sumber kebenaran tertinggi serta memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada individu dalam segenap bidang kehidupan nya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa liberalisme sebagai ideologi memiliki perbedaan dengan ideologi-ideologi yang lain. Meskipun liberalisme terbagi menjadi liberalisme klasik dan neo- liberalisme, pada intinya masyarakat pada paham liberalisme diberi kebebasan dalam meraih kesejahteraan yang di inginkan bagi dirinya, termasuk kebebasan yang lain di segenap bidang kehidupan.
c.    Ideologi Komunis (Ideologi Timur)
     Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 71 menjelaskan bahwa, Komunisme merupakan ajaran yang memandang bahwa manusia pada hakikatnya merupakan makhluk sosial, komunisme mendasarkan pada suatu kebaikan yang hanya di peruntukan bagi kepentingan dan keuntungan kelas masyarakat totalitas.
     Oleh karena itu, hakikat ideologi komunis bercorak partikular, yaitu suatu ideologi yang hanya membela kepentingan golongan tertentu ialah golongan proletar. Komunisme/sosialisme juga mencanangkan suatu cita-cita bersifat utopis, yaitu suatu masyarakat tanpa kelas, sama rasa, sama rata.
2.5    REFORMASI
1.      Pengertian, Tujuan, dan Syarat Reformasi
a.      Pengertian Reformasi
     Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 76 menjelaskan bahwa, Reformasi berasal dari kata “reformation” dengan kata dasar “reform” yang memiliki arti perbaikan, pembaharuan, memperbaiki dan menjadi lebih baik. Secara umum, reformasi di Indonesia dapat diarti kan sebagai melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dengan cara menata ulang hal-hal yang telah menyimpang dan tidak sesuai lagi dengan kondisi dan struktur ketatanegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.      Tujuan Reformasi
     Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 76 mendeskripsikan bahwa ada 4 tujuan reformasi diantaranya :
·      menata kembali seluruh struktur kenegaraan, termasuk perundangan dan konstitusi yang menyimpang dari arah perjuangan dan cita-cita seluruh masyarakat bangsa.
·      melakukan perbaikan di segenap bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.
·      menghapus dan menghilangkan cara-cara hidup dan kebiasaan dalam masyarakat bangsa yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan reformasi, seperti KKN, kekuasaan sewenang-wenang/otoriter, penyimpangan dan penyelewengan yang lain dan sebagainya.
c.       Syarat-syarat Reformasi
     Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 77 mendeskripsikan bahwa ada ketentuan atau syarat-syarat yang bisa menyatakan suatu kondisi reformasi yaitu :
·      Telah terjadi Penyimpangan dan penyelewengan dalam pelaksaan kehidupan di bidang ketatanegaraan, termasuk bidang perundang-undangan dan hukum.
·      Penyelenggara negara telah menggunakan kewenangannya secra semena-mena/otoriter di luar etika kenegaraan melalui tindakan-tindakan yang sangat merugikan dan menekan kehidupan rakyat keseluruhan.
·      Telah semakin melemahnya kondisi kehidupan ekonomi seluruh warga masyarakat bangsa sebagai akibat krisis multidimensi yang berkepanjangan dan terus-menerus.
2.      Dampak Reformasi
           Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 77 menjelaskan bahwa ada beberapa dampak reformasi diantaranya :
a.      Dampak Negatif
     Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 77 menjelaskan bahwa, reformasi yang telah bergulir di tengah masyarakat Indonesia sejak 1998 menghendaki perubahan mendasar. Bangsa Indonesia pada saat itu justru sedang mengalami ketidakharmonisan, tanpa orientasi sehingga sangat mudah mengarah kepada jurang disintegrasi. Bila di nilai kembali kepada kondisi sebelum reformasi maka tampak bahwa kekuasaan yang pada waktu dahulu, bersifat otoriter, sekarang harus bersifat demokratis, pemerintahan yang terpusat harus menjadi desentralisasi.Oleh karena itu, hal-hal seperti ini harus segera diatasi dan di hapuskan.
b.      Dampak Positif
     Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 78 menjelaskan bahwa, Dampak positif reformasi kita rasakan dan saksikan melalui berita-berita media massa, serta surat kabar dan internet maupun pendapat-pendapat pengamat di bidangnya. Namun, dengan pengalaman baru bereformasi, masyarakat Indonesia khususnya para mahasiswa, mulai sadar dan memiliki serta dapat memperjuangkan politik mereka yang benar-benar dapat membawa ke arah perubahan yang positif. Kesadaran baru itu penting sekali artinya dalam rangka perjuangan selanjutnya menuju reformasi yang total dan menyeluruh.
c.       Hasil Reformasi
     Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, dalam halaman 79 menjelaskan bahwa, Hasil reformasi bagi perbaikan kondisi kehidupan yang tentunya telah serba pembaharuan, tetapi hasil ini pun belum banyak menunjukkan kemajuan dan perubahan ke arah yang lebih baik.
     Disamping itu, sangat di dambakan lahirnya good governance yang mampu menangani segenap permasalahan krisis yang belum usai. Hal ini juga akan dibantu oleh seluruh publik melalui organisasi kemasya-rakatan dan organisasi non pemerintahan yang pada dewasa ini belum banyak menyadari keberadan ruan publik yang di peruntukkan bagi mereka dalam beraksi dan berkarya ikut membangun dan memperluas kemampuan good governance tersebut.
     Untuk melihat hasil reformasi diharapkan munculnya seorang pemimpin yang mampu menangani permasalahan yang sedang di hadapi bersama secara nasional.
d.      Pancasila sebagai Paradigma Reformasi
     Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 80 menjelaskan bahwa, Pancasila merupakan model atau pola berpikir yang mencoba memberikan penjelasan atas kompleksitas realitas sebagai manusia personal dan komunal dalam bentuk bangsa. Yang menjadi paradigma justru sila-sila nya karena sila-sila tersebut mengandung sejumlah nilai yang satu dengan yang lainnya saling melengkapi. Pancasila sebagai paradigma juga berada pada posisi pembangunan nasional yang meliputi segenap bidang kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, juga di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta hukum dan hak asasi manusia, di samping yang lain.


2.6    PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Perubahan Amandemen UUD 1945
     Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 93 menjelaskan bahwa, Presiden Soekarno dalam pidatonya di depan rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 pernah menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 masih bersifat sementara dan kilat sehingga kelak pada sesudah suasana menjadi lebih tenteram dan stabil dapat di buat undang-undang dasar baru yang lebih lengkap dan sempurna.
     Perubahan juga harus mempertimbangkan kecermatan dan kehati-hatian serta hal-hal lain yang memungkinkan kesulitan dalam pelaksanaan nya, termasuk pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses sosialisasi. Perubahan UUD 1945, sesuai dengan pasal 37, sesungguhnya perubahan itu belum secara lengkap dari rakyat. Oleh karena itu, perubahannya nanti di harapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan penegakkan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945.
     Kemudian, dengan munculnya pemikiran reformasi di bidang konstitusi, maka di mulailah perubahan terhadap UUD 1945 dan telah berjalan sebanyak empat kali yaitu perubahan pertama tanggal 19 Oktober 1999, kedua tanggal 18 Agustus 2000, ketiga tanggal 10 Oktober 2001, dan keempat tanggal 10 Agustus 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar