2.1 PENDIDIKAN PANCASILA
1. Asal Mula Pancasila
Mengenai
asal mula Pancasila, Prof. Drs. Notonagoro, S.H dalam bukunya Pancasila Secara Ilmiah Populer (1975)
menyebutkan adanya beberapa macam asal mula atau sebab musabab mengapa
Pancasila dapat di pakai sebagai falsafah negara.
a. Causa materialis,
artinya asal mula bahan.
b. Causa formalis,
artinya asal mula bentuk atau bangun dan Causa
finalis atau asal mula tujuan.
c. Causa efisien
atau asal mula karya.
2. Landasan Yuridis Pendidikan
Pancasila
Dalam buku
terdapat 3 Landasan pendidikan pancasila yaitu :
a.
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31 Ayat
(1) yang isinya bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
b.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi Nomor 38/ Dikti/Kep /2002, tanggal 18 Juli 2002, tentang Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
c.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (pendidikan pancasila secara
eksplisit tidak tercantum di dalamnya sebagai bagian dari mata kuliah
pengembangan kepribadian (MPK), Pancasila tetap menjadi landasan filosofi bagi
sistem pendidikan nasional).
3. Tujuan Pendidikan Pancasila
3
tujuan pendidikan pancasila yaitu :
a.
Agar memiliki kemampuan untuk mengambil
sika bertanggung jawab sesuai hati nuraninya.
b.
Agar memiliki kemampuan untuk mengenali
masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
c.
Agar mampu mengenali perubahan-perubahan
dan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni.
4. Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1968
Lahirnya
Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 telah menguatkan keberadaan Pancasila
yang isinya menyebutkan :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
3.
Persatuan Indonesia,
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permu-syawaratan/perwakilan, dan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Maka,
agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan Pancasila yang resmi hendaknya
perlu di terbitkan instruksi presiden.
5. Tinjauan Pancasila dari Berbagai
Segi
Dalam buku menyebutkan 4 segi
Tinjauan Pancasila yaitu :
·
Segi
Etimologis
Berdasarkan asal kata
(etimologis), istilah pancasila (pancasyila)
berasal dari bahasa Sansekerta (India) yang mengandung dua macam arti.
Pancasyila, panca artinya lima, dan syila dengan huruf i yang di baca pendek artinya dasar, batu sendi atau alas, sehingga
pancasyila memiliki arti lima dasar. Pancayiila,
panca artinya lima, dan syiila dengan
huruf ii yang di baca panjang artinya
peraturan tingkah laku yang penting, sehingga pancasyiila memiliki arti lima
aturan tingkah laku yang penting.
·
Segi
Historis
Dalam buku menjelaskan
bahwa sila juga bermakna menjalankan lima sila, melalui fungsi sila-sila
tersebut yaitu :
a.
menghindari membunuh (panditipata-virati)
Fungsi
sila ini untuk melindungi makhluk lain dari penderitaan. Oleh karena itu, tidak
boleh melakukan pelanggaran terhadap sila tersebut.
b.
menghindari mencuri (adinnadana-virati)
Menaati
sila kedua yang berarti membebaskan semua manusia dari penderitaan dan kejahatan.
Bila terjadi pelanggaran terhadapa sila ini hal itu akan mengakibatkan
kegelisahan yang amat sangat karna pencurian dan perampokan akan menyebabkan
penderitaan dan kesengsaraan dari korbannya, baik dalam lingkup kecil
/keluarga, maupun dalam lingkup besar seperti negara yang di jajahdan dikuasai
oleh musuh.
c.
menghindari berbuat asusila (kamesu-micchacara virati)
Menaati
sila ketiga berarti menghindari berbuatan asusila dan menghindarkan kesakitan
serta penderitaan orang lain. Oleh karena itu, penghindaran diri dari
perbuatan/tindakan seksual yang tidak sah akan membawa kedamaian dan ketenangan
bagi semua makhluk yang hidup di dunia.
d.
menghindari berkata bohong (musavada-virati)
Sila
keempat berfungsi untuk menghindari hal buruk atau penderitaan akibat
kebohongan dari ucapan. Menaati sila ini penting artinya karna menghindarkan
kesesatan maupun malapetaka akibat kata-kata yang tidak benar atau kebohongan.
e.
menghindari minum yang memabukan (surapana-virati)
Menaati
ketentuan sila kelima dan menghindari zat yang memabukan akan membebaskan dunia
dari kesengsaraan dan keresahan.
·
Segi
Istilah Resmi
Istilah resmi adalah istilah “Pancasila”
bagi “lima dasar” yang diusulkan oleh Ir. Soekarno pada sidang pertama BPUPKI
hari terakhir tanggal 1 juni 1945.
·
Segi
Yuridis
Segi yuridis (hukum)
adalah pengertian pancasila dalam sila-sila atau kelima sila pancasila yang
tata urutan/rumusannya tercantum pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.
6. Hakikat Nilai Sila-Sila Pancasila
Tentang hakikat
nilai-nilai Pancasila perlu di terangi makna dan arti dari setiap sila
Pancasila secara hakiki agar kita mendapatkan gambaran tentang inti arti
Pancasila.
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan
berasal dari kata Tuhan ialah pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Yang
Maha Esa/Yang Maha Tunggal, tiada sekutu esa dalam zatnya, esa dalam sifatnya,
esa dalam perbuatannya.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab
Beradab
berarti berkebudayaan yang telah beradab-adab, bertata kesopanan, berkesusilaan/bermoral,
adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia dalam hubungan dengan norma-norma
dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun
terhadap alam dan Sang Pencipta.
c. Sila Persatuan Indonesia
Persatuan
asal kata satu,yang berarti utuh tidak terpecah-belah, mengandung bersatunya
bermacam corak beraneka ragam yang bersifat kedaerahan menjadi satu kebulatan
secara nasional.Bersatu menuju kehidupan bangsa yang berbudaya bebas dalam
wadah negara RI yang merdeka dan berdaulat, menuju terbentunya suatu masyarakat
madani.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan
Rakyat
dalam NKRI menjalankan keputusannya dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh
pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab.
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Seluruh
rakyat Indonesia artinya setiap orang menjadi rakyat Indonesia, baik yang
berdiam di wilayah RI sebagai warga NKRI, maupun WNI yang berada di luar
negeri. Jadi, setiap bangsa Indonesia mendapat perlakuan yang adil dan seimbang
dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
7. Pancasila Suatu Pilihan Bangsa
Pancasila bagi
bangsa Indonesia pada umunya dan negara khususnya dimaksudkan sebagai dasar
negara dan juga sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, Pancasila telah diterima
oleh seluruh rakyat Indonesia dan menjadi dasar serta pedoman dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara RI, termasuk penataan jalannya hukum
negara.
2.2 PENDIDIKAN SEJARAH PANCASILA
1. Sejarah Nama Indonesia
Nama Indonesia
berasal dari bahasa Latin, Indos dan Nesos yang artinya India dan
pulau-pulau. Nama Indonesia yang dimaksud adalah pulau-pulau yang ada di
samudera India dan itulah yang dimaksud sebagai satuan pulau yang kemudian
disebut dengan Indonesia.
Melalui Sumpah Pemuda tanggal 28
Oktober 1928 dan juga semenjak hari kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945, istilah “Indonesia” menjadi nama resmi di seluruh
tanah air, bangsa, dan negara kita Indonesia.
2. Nenek Moyang Bangsa Indonesia
Nenek moyang kita pada umumnya saat
itu hidup dari betani dan menjadi nelayan/pelaut. Sebagai sisa warisan nenek
moyang inilah berupa perahu bercadik, yang kita kenal sebagai peninggalan masa
lalu.
3. Masa Kerajaan Nasional di Indonesia
Nenek moyang kita secara jelas
sejak zaman dahulu telah menjalani hidup dalam tata masyarakat yang teratur,
bahkan sudah dalam bentuk kerajaan kecil kuno, yaitu Kutai yang pada abad V di
Kalimantan Timur, dengan raja nya terkenal seperti Mulawarman.
Berikutnya, kerajaan Tarumanegara
lahir juga pada abad V, berada di Jawa Barat (Banten, Jakarta, Bogor, dan
Cirebon). Rajanya Purnawarman, sedang menurut dugaan sementara, kerajaan
Cirebon telah ada sebelumnya yaitu sekitar abad II. Sebelumnya terkenal
kerajaan nasional pertama Sriwijaya dan kerajaan nasional kedua Majapahit,
dikedua kerajaan kuno tersebut diatas telah berkembang agama Hindu dan
pengaruhnya menyatu dengan baik bersama kepribadian asli setempat.
4. Masa Penjajahan Belanda di
Indonesia
Bangsa Belanda pada
abad XVI/1596 meninjakkan kakinya melalui Banten di bawah pimpinan Cornelis de
Hotman. Belanda cukup berhasil menguasai Indonesia. Kemudian mengembangkan diri
dengan mendirikan perkumpulan dagang yang bernama VOC. Rakyat terjajah,
Indonesia mengalami penderitaan lahir batin yang mendalam. Rakyat ditindas,
diperas,dan dihisap menjadi sapi perah.
Hal tersebut mengakibatkan
terjadinya puncak penderitaan bagi bangsa Indonesia sehingga mengalami
penderitaan dalam bentuk kemiskinan, kemelaratan, kelaparan, dan kebodohan.
5. Penjajahan Jepang di Indonesia
Jepang mendarat
di Indonesia pada tahun 1942, melalui Tarakan, Minahasa dan Sulawesi,
Balikpapan, Ambon, Batavia (Jakarta), dan Bandung. Dalam perkembangan
selanjutnya, antara tahun 1944-1945 posisi jepang di laut Teduh semakin
terdesak oleh operasi tentara Sekutu.
Bulan September 1944 Jepang
mengumumkan berniat memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dengan
sementara memberikan kebebasan-kebebasan seperti yang pernah diberikan
sebelumnya.
6. Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Dalam buku dijelaskan bahwa BPUPKI
diresmikan pada tanggal 28 mei 1945. Peresmian dilakukan oleh Saikoo Sikikan
(Pembesar Pemerintah Bala Tentara Jepang), dan pada hari berikutnya (29 mei
1945) dimulailah sidangnya yang pertama.
7. Proses Perumusan Dasar Negara dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar
1.
Sidang Pertama BPUPKI Tanggal 29 Mei
sampai dengan 1 juni 1945
Mr. Moch. Yamin di dalam bukunya yang
berjudul Naskah Persiapan Undang-Undang
Dasar 1945 mengemukakan pada hari pertama sidang I, BPUPKI tanggal 29 Mei
1945 mengenai Asas dan Dasar Negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk, yaitu
Peri kebangsaan, Peri kemanusiaan, Peri ketuhanan, Peri kerakyatan,
kesejahteraan rakyat.
2.
Tugas Panitia Sembilan dalam Piagam
Jakarta 22 Juni 1945
Pembentukan sebuah panitia kecil dari
antara mereka yang terdiri dari 9 orang (selanjutnya disebut panitia sembilan)
yang diberi tugas untuk menuntaskan pembicaraan mengenai dasar negara Indonesia
merdeka dan merumuskan hasilnya.
Mereka itulah 1. Ir. Soekaro, 2. Drs.
Muhammad Hatta, 3. Mr. A.A Maramis, 4. K.H Wahid Hasyim, 5. K.H Abdul Kahar
Muzakir, 6. H. Agus Salim, 7. Abikusno Tjokrosuyoso, 8. Mr. Ahmad Soebardjo,
dan 9. Mr. Mohammad Yamin.
3.
Sidang Kedua BPUPKI Tanggal 10 sampai
dengan 17 Juli 1945
Dalam sidang kedua BPUPKI Panitia 8 yang
beranggotakan 38 orang melaporkan kegiatannya selama masa reses BPUPKI, yaitu
masalah-masalah yang di hadapi dan terselesaikan dengan baik. Pancasila yang
ada dalam Piagam Jakarta (sebagai hasil Panitia 9) di terima secara utuh tanpa
perubahan oleh sidang pleno BPUPKI tersebut.
8. Proses Perumusan Rancangan Hukum
Dasar
Selain kedua hal
yang dijelaskan dalam buku, antara lain proses Piagam Jakarta telah mengalami
perubahan dengan disusunnya rancangan teks proklamasi dengan intinya mengambil
dari paragraf I, II, dan III Piagam Jakarta, dengan berbagai tambahan atas
usulan dari beberapa anggota sidang. Selain itu, telah di setujui pula
rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), yang terdiri atas 15 bab 42 pasal, dengan
peraturan peralihan serta aturan tambahan dari Panitia Perancang Hukum Dasar
yang terdiri atas 19 orang dan yang dibentuk pada tanggal 11 Juli 1945. Panitia
perancang hukum dasar melanjutkan rapatnya pada tanggal 13 Juli 1945 untuk menyelesaikan
dan menuntaskan tugasnya.
9. Pengesahan Pembukaan UUD, Dasar
Negara, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Pada awal bulan Agustus 1945,
BPUPKI dibubarkan, sebagai penggantinya dibentuklah Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 7 Agustus 1945, sesuai dengan usul
BPUPKI sendiri.
PPKI bertugas menenyukan dan
menyelesaikan bentuk negara dan menuntaskan Rancangan Hukum Dasar selanjutnya.
Di samping itu, juga akan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia serta menyelenggarakan
negara Indonesia merdeka di atas hukum dasar negara yang sedang disusun. Untuk
pertama kali sesuai dengan rencana, PPKI akan menyelenggarakan sidang pleno
pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila inilah yang akhirnya pada
tanggal 18 Agustus 1945 di dalam sidang pertama PPKI, yang juga berbarengan
dengan penetapan Rancangan Mukadimah (Pembukaan) dan Rancangan UUD (menjadi
Pembukaan dan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945), secara sah dan resmi menjadi
dasar negara RI.
10. Sekitar Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia
Mengenai kondisi
sebelum dilaksanakan proklamasi kemerdekaan RI, terutama kondisi penjajahan
Jepang yang semakin melemah akibat menghadapi peperangan melawan Sekutu maka
pada tanggal 29 April 1945 Jepang membentuk sebuah badan yang diberi nama Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang tugas pokoknya
menyelidiki kemungkinan Indonesia merdeka. Badan tersebut di resmikan dan di
lantik pada tanggal 28 Mei 1945.
Dengan adanya gejala kemungkinan
Indonesia merdeka dan kepercayaan Jepang melalui BPUPKI yang terdiri dari wakil
masyarakat terjajah Indonesia sebanyak 62 orang dan satu wakil dari pihak
Jepang maka tampaklah semangat yang besar dari rakyat Indonesia , khususnya
perwakilan yang duduk dalam BPUPKI yang merupakan tokoh-tokoh pejuang Indonesia
, untuk lebih positif berpikir tentang kemerdekaan sehingga arah penyelidikan
kemungkinan Indonesia merdeka telah di tingkatkan dengan melampaui kewenangan
yang di berikan Jepang menjadi mempersiapkan kemerdekaan melalui cara, antara
lain, melakukan perumusan dasar negara untuk menjadi landasan negara yang akan
dibentuk. Awal Agustus 1945 BPUPKI di bubarkan dan di bentuklah atas usul
BPUPKI sendiri sebuah lembaga yang bernama Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia yang di singkat PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945.
Pada tanggal 14 Agustus 1945 ketiga
pemimpin bangsa Indonesia tiba di Jakarta dan para pejuang bangsa kita yang
masih ada dan tetap melakukan gerakan di bawah tanah. Secara cepat dan mantap
rakyat Indonesia dengan di wakili oleh para tokoh pejuang pemimpin bangsa yang
telahh berhasil menyusun naskah proklamasi dalam sidangnya di rumah Laksamana
Muda Tadashi Maeda, Jalan Imam Bonjol no. 1 Jakarta, segera memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia pada pagi hari tanggal 17 Agustus 1945 di halaman rumah
Jalan Pegangsaan Timur no. 56 Jakarta.
Naskah tersebut disusun oleh tiga
orang tokoh, yakni Ir. Soekarno, Drs. Mohamad Hatta, dan Mr. Achmad Soebardjo.
Mereka tidak membawa naskah rancangan pernyataan Indonesia merdeka yang
disusunnya pada tanggal 22 Juni 1945. oleh karena itu, mereka membuatnya,
naskah ditulis oleh Ir. Soekarnoyang didiktekan oleh Moh. Hatta dan Mr. Achmad
Soebardjo.
2.3 UNDANG - UNDANG DASAR 1945
Pembukaan UUD 1945
Dalam
buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman
48 menjelaskan bahwa, meskipun seolah-olah Pembukaan merupakan bagian dari UUD
1945, sebenarnya keduanya lahir secara terpisah, masing-masing hanya bersamaan
hari dan tanggal pengesahannya, sehingga seperti dikemukakan oleh Prof. Dr. Drs
Notonagoro, S.H. dalam bukunya (1959) mengenai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (pokok kaidah negara yang
fundamental) bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah merupakan hukum yang
tertinggi, sedang Pembukaan pada hakikatnya terpisah dengan UUD 1945, dan
merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, sedang intinya adalah
Pancasila.
Dalam Pembukaan tercantum permasalahan
yang sangat berhubungan dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan RI, yaitu suatu
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, juga ikut dalam melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan Pancasila, juga ikut dalam melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembukaan
UUD 1945 juga memuat asas-asas dan dasar
proklamasi kemerdekaan yang hakikatnya menyatu dan tidak terpisahkan.
1. Empat Pokok Pikiran pada Pembukaan
UUD 1945
·
Pokok pikiran I : Negara persatuan
Maknanya ialah negara melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Pokok
pikiran II : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Maknanya
ialah bahwa sejak dibentuknya Negara RI telah ada tujuan, yaitu negara akan
berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dari Sabang
sampai Merauke.
·
Pokok
pikiran III : Negara berkedaulatan rakyat
Maknanya
ialah berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan. Artinya,
yang berdaulat adalah rakyat dan segala persoalan diselesaikan dengan jalan
musyawarah/perwakilan.
·
Pokok
pikiran IV : Negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa dan dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab
Maknanya
ialah negara termasuk rakyat Indonesia mengakui dan percaya kepada Tuhan Yang Esa
atau Yang Tunggal. Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan menghormati
segenap manusia yang memiliki keadaban serta perlakuan yang adil bagi setiap
manusia.
2. Paragraf
– paragraf dalam Pembukaan UUD 1945
·
Paragraf
pertama
Mengandung pengertian bahwa bangsa
Indonesia memiliki kesediaan serta kemampuan dalam menyelami persoalan secara
mendalam tentang kenyataan bahwa keadilan bukan keadaan kodrati yang sebenarnya
karena makna kodrati harus mengandung pengertian kenyataan peri kemanusiaan dan
peri keadilan.
·
Paragraf
kedua
Dalam paragraf kedua
ini bahwa kemerdekaan Indonesia itu bukanlah suatu hadiah ataupun pemberian
dari penjajah, melainkan suatu hasil perjuangan dari seluruh rakyat pejuang
Indonesia.
·
Paragraf
ketiga
Dalam paragraf ketiga di buku di jelaskan
bahwa terbukti adanya kesadaran bahwa kemerdekaan Indonesia bisa tercapai
karena masyarakat bangsa ini meyakini akan ridho serta izin dari Tuhan Yang
Maha Kuasa memberikan restunya atas segenap usaha yang sungguh-sungguh,
keinginan yang besar untuk menjadi bangsa yang merdeka.
·
Paragraf
keempat
Isi dari paragraf keempat adalah perihal asas/dasar kerohanian (falsafah) negara dan
ini terlihat ...dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Dasar kerohanian mempunyai sifat umum abstrak, karena
sedikit isi namun rangkumannya luas, kemudian juga lestari, dan abadi yang
berarti tidak mudah berubah, sedangkan universal artinya bisa berlaku untuk
siapa saja atau negara mana saja.
2.4 PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT, DASAR
NEGARA, DAN IDEOLOGI
1. Pancasila sebagai Suatu Filsafat
a. Pengertian Filsafat
Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 54menjelaskan bahwa, tata bahasa, kata filsafat berasal
dari bahasa Yunani Falsafah yang terdiri atas “philein” (artinya cinta) dan “sophos”yang
artinya hikmah, kebijaksanaan, memiliki arti kebenaran yang sesungguhnya, dan
berhubungan dengan hasrat ingin tahu terhadap hal-hal yang benar. Dalam arti
praktis, filsafat mengandung makna alam berpikir, sedangkan berfilsafat adalah
berpikir secara mendalam atau radikal. Radikal berasal dari kata “radix” yang artinya akar sehingga
berpikir secara radikal berarti berpikirsampai kepada akar-akarnya dan
sungguh-sungguh kepada hakikat sesuatu.
b. Sistematika Filsafat
Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 57 menjelaskan bahwa, filsafat
mempunyai sistematik yang amat luas yang meliputi tiga hal utama, yaitu
ontologi, epistemologi, dan axiologi.
c. Cabang – Cabang Filsafat
Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila,halaman 57
menjelaskan bahwa bagian yang termasuk dalam cabang ilmu filsafat, dan memiliki
konsep dasar filsafat tersendiri, yaitu :
·
metafisika, cabang filsafat yang
membahas dan melukiskan hal-hal yang bereksistensi di balik fisis, yang
meliputi bidang-bidang ontologi, kosmologi, dan antropologi secara keseluruhan.
·
epistimologi, cabang filsafat yang
berkaitan dengan permasalahan hakikat dari pada ilmu pengetahuan.
·
metodologi, adalah filsafat yang
membahas persoalan hakikat metode atau metodologi dalam ilmu pengetahuan.
·
logika, adalah cabang filsafat yang
berkaitan dengan persoalan cara berpikir/filsafat berpikir, tentang rumus atau
dalil dan penalaran tentang hal yang benar dan tidak benar, yang baik dan yang
buruk.
·
estetika, cabang filsafat yang berkaitan
dengan permasalahan pemecahan konsep-konsep yang mengandung nilai keindahan
dalam hal-hal yang bersifat estetik.
·
etika, cabang filsafat yang berkaitan
dengan moralitas, juga tingkah laku manusia/tindakan-tindakan manusia.
d. Kegunaan Filsafat dan Filsafat
Pancasila
Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila,halaman 58 menjelaskan bahwa :
·
Kegunaan teoritik, bahwa dengan mempelajari filsafat orang menjadi bertambah
pengetahuan.
·
Kegunaan praktik, bahwa ajaran filsafat dapat dipraktikkan dalam kehidupan
sehari-hari, seperti halnya logika, estetika, dan etika.
·
Estetika, mengajarkan kegunaan nilai
seni yang sangat berharga, seni melalui keindahan tampil dan berperan dalam
berbagai kegiatan manusia, termasuk menimbulkan daya tarik karena keindahan
(musik, nyanyian, pakaian, berbahasa, lukisan, bunga-bunga di halaman rumah).
·
Etika, bagian filsafat yang mempelajari
tingkah laku dan perbuatan manusia yang baik atau yang buruk. Oleh karena itu,
mempelajari etika sangat berguna, termasuk di dalamnya mengajarkan moral,
kesusilaan, sopan santun, maupun norma yang baik.
e. Falsafah Hidup Bangsa Indonesia
Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 59
menjelaskan bahwa,Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa tumbuh dan berkembang
bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia. Pancasila yang
merupakan filsafat hidup bangsa Indonesia mengandung nilai-nilai dasar yang
dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Nilai dasar yang dimaksud adalah nilai
ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai
keadilan sosial, yang tata urutannya termuat dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945
(sesudah tanggal 18 Agustus 1945).
Sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia,
filsafat Pancasila dapat di artikan sebagai kemampuan rohani bangsa Indonesia
melakukan pemikiran yang sedalam-dalamnya tentang kebenaran Pancasila sebagai
landasan dasar falsafah kehidupan bangsa Indonesia sehingga hasilnya adalah
memperoleh suatu kebenaran yang sesungguh-sungguh nya dan hakiki dari arti
nilai sila-sila Pancasila.
f. Pancasila sebagai Suatu Sistem
Moral dan Etika
Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 60 menjelaskan bahwa, Moral dan etika
sangat berkaitan dengan nilai tatanan ataupun nilai norma yang berlaku dalam
kehidupan masyarakat, yang menjadi ukuran menilai manusia untuk berbuat
dan bertingkah laku.
Akhirnya, dapat di simpulkan bahwa Tuhan
sebagai pencipta alam semesta dan seisinya selalu memberikan petunjuk-Nya dalam
membantu mengatasi hal yang baik dan yang buruk di dalam kehidupan, termasuk
mendapatkan estetis kehidupan manusia yang selalu dalam bimbingan-Nya.
2.
Pancasila
sebagai Dasar Negara
Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 62
menjelaskan bahwa, Konsep Pancasila sebagai dasar negara diajukan oleh Ir.
Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1
Juni 1945, yang isinya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar falsafah negara
atau filosophischegrondslag bagi
negara Indonesia merdeka. Hasil-hasil sidang selanjutnya di bahas oleh Panitia
Kecil atau Panitia 9 dan menghasilkan rumusan “Rancangan Mukadimah Hukum Dasar” pada tanggal 22 Juni 1945, yang
selanjutnya oleh Mohammad Yamin disarankan di beri nama Jakarta Charter, atau Piagam Jakarta, yang didalamnya terdapat
Pancasila pada Alinea ke IV. Piagam
Jakarta selanjutnya disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
menjadi Pembukaan UUD dengan mengalami beberapa perubahan, bersamaan dengan itu
pula Pancasila disahkan menjadi dasar negara.
3.
Pancasila
sebagai Suatu Ideologi
Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 64
menjelaskan bahwa, Istilah ideologi untuk pertama kali dicetuskan oleh seorang
filsuf Perancis bernama Antoine Destutt de Tracy (1796) sebagai ilmu tentang
pikiran manusia yang mampu menunjukkan arah yang benar ke arah masa depan.
Ideologi adalah ilmu, seperti juga biologi, psikologi, fisika, dan matematika.
Ideologi secara etimologis terdiri atas dua asal kata, yaitu idea dan logos. Idea memiliki arti gagasan atau cita-cita, juga pandangan,
sedangkan logos diartikan sebagai
ilmu ataupun ratio, sedangkan
ideologi suatu bangsa adalah ideologi yang mendukung tercapainya tujuan hidup
atau tujuan nasional suatu bangsa.
a. Ideologi Bangsa Indonesia
Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, dalam halaman 66 menjelaskan bahwa, Ideologi
Pancasila memiliki berbagai aspek, baik berupa cita-cita pemikiran atau nilai -
nilai, maupun norma yang baik dapat di realisasikan dalam kehidupan praksis dan
bersifat terbuka dengan memiliki tiga dimensi, yaitu dimensi idealis, normatif,
dan realistis.
Dengan demikian, dapat diambil suatu
kesimpulan bahwa ideologi Pancasila memiliki
arti sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, maupun keyakinan dan nilai-nilai
bangsa Indonesia yang secara normatif perlu di wujudkan dalam tata kehidupan
berbangsa dan bernegara guna menjunjung tercapainya suatu keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
b. Ideologi Liberal (Ideologi Barat)
Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 69 menjelaskan bahwa, Ideologi
liberal merupakan suatu paham liberalisme yang berkembang dari akar-akar
rasionalisme yang merupakan sumber kebenaran tertinggi serta memberikan
kebebasan yang seluas-luasnya kepada individu dalam segenap bidang kehidupan
nya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa liberalisme sebagai ideologi
memiliki perbedaan dengan ideologi-ideologi yang lain. Meskipun liberalisme
terbagi menjadi liberalisme klasik dan neo- liberalisme, pada intinya
masyarakat pada paham liberalisme diberi kebebasan dalam meraih kesejahteraan
yang di inginkan bagi dirinya, termasuk kebebasan yang lain di segenap bidang
kehidupan.
c. Ideologi Komunis (Ideologi Timur)
Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 71
menjelaskan bahwa, Komunisme merupakan ajaran yang memandang bahwa manusia pada
hakikatnya merupakan makhluk sosial, komunisme mendasarkan pada suatu kebaikan
yang hanya di peruntukan bagi kepentingan dan keuntungan kelas masyarakat
totalitas.
Oleh karena itu, hakikat ideologi komunis
bercorak partikular, yaitu suatu ideologi yang hanya membela kepentingan
golongan tertentu ialah golongan proletar. Komunisme/sosialisme juga
mencanangkan suatu cita-cita bersifat utopis, yaitu suatu masyarakat tanpa
kelas, sama rasa, sama rata.
2.5 REFORMASI
1. Pengertian, Tujuan, dan Syarat
Reformasi
a. Pengertian Reformasi
Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 76
menjelaskan bahwa, Reformasi berasal dari kata “reformation” dengan kata dasar
“reform” yang memiliki arti perbaikan, pembaharuan, memperbaiki dan menjadi
lebih baik. Secara umum, reformasi di Indonesia dapat diarti kan sebagai
melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dengan cara menata ulang hal-hal
yang telah menyimpang dan tidak sesuai lagi dengan kondisi dan struktur
ketatanegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Tujuan Reformasi
Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 76 mendeskripsikan bahwa ada 4 tujuan
reformasi diantaranya :
·
menata kembali seluruh struktur
kenegaraan, termasuk perundangan dan konstitusi yang menyimpang dari arah
perjuangan dan cita-cita seluruh masyarakat bangsa.
·
melakukan perbaikan di segenap bidang
kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.
·
menghapus dan menghilangkan cara-cara
hidup dan kebiasaan dalam masyarakat bangsa yang tidak sesuai lagi dengan
tuntutan reformasi, seperti KKN, kekuasaan sewenang-wenang/otoriter, penyimpangan
dan penyelewengan yang lain dan sebagainya.
c. Syarat-syarat Reformasi
Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 77 mendeskripsikan bahwa ada
ketentuan atau syarat-syarat yang bisa menyatakan suatu kondisi reformasi yaitu
:
·
Telah terjadi Penyimpangan dan
penyelewengan dalam pelaksaan kehidupan di bidang ketatanegaraan, termasuk
bidang perundang-undangan dan hukum.
·
Penyelenggara negara telah menggunakan
kewenangannya secra semena-mena/otoriter di luar etika kenegaraan melalui
tindakan-tindakan yang sangat merugikan dan menekan kehidupan rakyat
keseluruhan.
·
Telah semakin melemahnya kondisi
kehidupan ekonomi seluruh warga masyarakat bangsa sebagai akibat krisis
multidimensi yang berkepanjangan dan terus-menerus.
2. Dampak Reformasi
Dalam buku (2006),
Pendidikan Pancasila, halaman 77
menjelaskan bahwa ada beberapa dampak reformasi diantaranya :
a. Dampak Negatif
Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 77 menjelaskan bahwa, reformasi yang
telah bergulir di tengah masyarakat Indonesia sejak 1998 menghendaki perubahan
mendasar. Bangsa Indonesia pada saat itu justru sedang mengalami
ketidakharmonisan, tanpa orientasi sehingga sangat mudah mengarah kepada jurang
disintegrasi. Bila di nilai kembali kepada kondisi sebelum reformasi maka
tampak bahwa kekuasaan yang pada waktu dahulu, bersifat otoriter, sekarang
harus bersifat demokratis, pemerintahan yang terpusat harus menjadi
desentralisasi.Oleh karena itu, hal-hal seperti ini harus segera diatasi dan di
hapuskan.
b. Dampak Positif
Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 78 menjelaskan bahwa, Dampak positif
reformasi kita rasakan dan saksikan melalui berita-berita media massa, serta
surat kabar dan internet maupun pendapat-pendapat pengamat di bidangnya. Namun,
dengan pengalaman baru bereformasi, masyarakat Indonesia khususnya para
mahasiswa, mulai sadar dan memiliki serta dapat memperjuangkan politik mereka
yang benar-benar dapat membawa ke arah perubahan yang positif. Kesadaran baru
itu penting sekali artinya dalam rangka perjuangan selanjutnya menuju reformasi
yang total dan menyeluruh.
c. Hasil Reformasi
Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, dalam halaman 79 menjelaskan bahwa, Hasil
reformasi bagi perbaikan kondisi kehidupan yang tentunya telah serba
pembaharuan, tetapi hasil ini pun belum banyak menunjukkan kemajuan dan
perubahan ke arah yang lebih baik.
Disamping itu, sangat di dambakan lahirnya good governance yang mampu menangani
segenap permasalahan krisis yang belum usai. Hal ini juga akan dibantu oleh
seluruh publik melalui organisasi kemasya-rakatan dan organisasi non
pemerintahan yang pada dewasa ini belum banyak menyadari keberadan ruan publik
yang di peruntukkan bagi mereka dalam beraksi dan berkarya ikut membangun dan
memperluas kemampuan good governance tersebut.
Untuk melihat hasil reformasi diharapkan
munculnya seorang pemimpin yang mampu menangani permasalahan yang sedang di
hadapi bersama secara nasional.
d. Pancasila sebagai Paradigma
Reformasi
Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 80 menjelaskan bahwa, Pancasila
merupakan model atau pola berpikir yang mencoba memberikan penjelasan atas
kompleksitas realitas sebagai manusia personal dan komunal dalam bentuk bangsa.
Yang menjadi paradigma justru sila-sila nya karena sila-sila tersebut
mengandung sejumlah nilai yang satu dengan yang lainnya saling melengkapi. Pancasila
sebagai paradigma juga berada pada posisi pembangunan nasional yang meliputi
segenap bidang kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan, juga di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta hukum
dan hak asasi manusia, di samping yang lain.
2.6 PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Perubahan
Amandemen UUD 1945
Dalam buku (2006), Pendidikan Pancasila, halaman 93 menjelaskan bahwa, Presiden
Soekarno dalam pidatonya di depan rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 pernah menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945
masih bersifat sementara dan kilat sehingga
kelak pada sesudah suasana menjadi lebih tenteram dan stabil dapat di buat
undang-undang dasar baru yang lebih lengkap dan sempurna.
Perubahan juga harus mempertimbangkan
kecermatan dan kehati-hatian serta hal-hal lain yang memungkinkan kesulitan
dalam pelaksanaan nya, termasuk pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses
sosialisasi. Perubahan UUD 1945, sesuai dengan pasal 37, sesungguhnya perubahan
itu belum secara lengkap dari rakyat. Oleh karena itu, perubahannya nanti di
harapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan penegakkan hak asasi manusia
dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kemudian, dengan munculnya pemikiran
reformasi di bidang konstitusi, maka di mulailah perubahan terhadap UUD 1945
dan telah berjalan sebanyak empat kali yaitu perubahan pertama tanggal 19 Oktober
1999, kedua tanggal 18 Agustus 2000, ketiga tanggal 10 Oktober 2001, dan
keempat tanggal 10 Agustus 2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar