Laman

Kamis, 12 Januari 2017

Moralitas Dalam Menjalankan Hukum



Moralitas Dalam Menjalankan Hukum
        Menjelaskan bahwa hukum itu suatu yang mulia, dan oleh karena itu, pengelolaannya pun harus bermartabat. Mengelola hukum sebagai unit nilai, tidak bisa disamakan dengan mengelola barang rongsokan yang kapan saja bisa di pakai atau dibuang tanpa perlu dipersoalkan secara moral. Dalam hukum, ada nilai-nilai yang perlu dihormati dan di rawat, sehingga tidak bisa dengan sesuka hati diabaikan atau manipulasi. Keharusan menghormati dan merawat nilai kebenaran, nilai kebaikan, dan nilai keadilan sebagai nilai hakiki dalam hukum itulah yang mengharuskan adanya moralitas hukum.
1. Kehormatan
Kehormatan harus dianggap sebagai prinsip moralitas yang utama dalam menjalankan hukum. Tanpa idealisme menjaga kehormatan, maka seorang penegak hukum mudah jatuh dalam godaan. Hidup hormat adalah mampu menjaga integrasi, setia pada tugas, peka pada tanggung jawab, tidak korup dan sebagainya. Definisi, profesionalis-me mengadaikan minimal dua hal prinsip. Pertama, suatu aktivitas kerja yang harus di dasari oleh keahlian yang amat tinggi dan khusus. Kedua, seorang profesional juga harus sanggup bekerja atas dasar adanya itikad mulia yang biasanya dinyatakan lewat suatu ikrar atau sumpah dimuka umum (to profess) untuk merealisasi moral kebijakan yang di junjung tinggi oleh masyarakat.
2. Tanggung jawab
Tanggung jawab boleh dikatakan, menjadi salah satu roh yang bisa membuat hukum hadir secara bermakna. Maka seperti dikatakan Sigit pamungkas penegakkan hukum telah di manipulasikan begitu rupa sehingga keadilan hampir terbunuh dalam penegakkannya. Maka hukum sering disebut sebagai penyebab institusi hukum tidak setia membela keadilan.
3. Officia Virtutis
Officia virtutis adalah prinsip etika tentang tugas. Secara etis, setiap tugas bernilai kewajiban. Karenanya disebut etika kewajiban. Officia virtutis, kiranya dapat membantu aparat penegak hukum dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan kata lain, bagi aparat berpegang teguh pada kewajiban tugas atau moralitas tugas, maka tawaran apapun mainannya, akan selalu diuji di hadapan kewajiban tugas. Jadi, penghayatan terhadap tugas sebagai kewajiban, menjadi hal yang penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan begitu, mereka menjalankan kekuasaan dalam aura kebenaran dan keadilan.
4.Epiekeia
Epiekeia merupakan prinsip etis dalam menjembatani jurang antara aturan umum dan tuntutan untuk berbuat konkret dalam situasi khusus. Epiekeia ini dituntut manakala keutamaan yang ada dalam hukum menjadi taruhan. Epiekeia secara lahiriah tampak seperti melanggar hukum, tetapi sesungguhnya merupakan usaha untuk memenuhi tuntutan terdalam dari hukum, dan tidak sekedar ketaatan formal terhadapnya. Epiekeia merupakan benteng nilai kebaikan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar