Moralitas Dalam Menjalankan Hukum
Menjelaskan bahwa hukum itu suatu yang
mulia, dan oleh karena itu, pengelolaannya pun harus bermartabat. Mengelola
hukum sebagai unit nilai, tidak bisa disamakan dengan mengelola barang
rongsokan yang kapan saja bisa di pakai atau dibuang tanpa perlu dipersoalkan
secara moral. Dalam hukum, ada nilai-nilai yang perlu dihormati dan di rawat,
sehingga tidak bisa dengan sesuka hati diabaikan atau manipulasi. Keharusan
menghormati dan merawat nilai kebenaran, nilai kebaikan, dan nilai keadilan
sebagai nilai hakiki dalam hukum itulah yang mengharuskan adanya moralitas
hukum.
1. Kehormatan
Kehormatan
harus dianggap sebagai prinsip moralitas yang utama dalam
menjalankan hukum. Tanpa idealisme menjaga kehormatan, maka seorang penegak
hukum mudah jatuh dalam godaan. Hidup hormat adalah mampu menjaga integrasi,
setia pada tugas, peka pada tanggung jawab, tidak korup dan sebagainya.
Definisi, profesionalis-me mengadaikan minimal dua hal prinsip. Pertama, suatu
aktivitas kerja yang harus di dasari oleh keahlian yang amat tinggi dan khusus.
Kedua, seorang profesional juga harus sanggup bekerja atas dasar adanya itikad
mulia yang biasanya dinyatakan lewat suatu ikrar atau sumpah dimuka umum (to
profess) untuk merealisasi moral kebijakan yang di junjung tinggi oleh
masyarakat.
2. Tanggung jawab
Tanggung
jawab boleh dikatakan, menjadi salah satu roh yang bisa membuat hukum hadir
secara bermakna. Maka seperti dikatakan Sigit pamungkas penegakkan hukum telah
di manipulasikan begitu rupa sehingga keadilan hampir terbunuh dalam
penegakkannya. Maka hukum sering disebut sebagai penyebab institusi hukum tidak
setia membela keadilan.
3. Officia Virtutis
Officia
virtutis adalah prinsip etika tentang tugas. Secara etis, setiap tugas bernilai
kewajiban. Karenanya disebut etika kewajiban. Officia virtutis, kiranya dapat
membantu aparat penegak hukum dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan
kata lain, bagi aparat berpegang teguh pada kewajiban tugas atau moralitas
tugas, maka tawaran apapun mainannya, akan selalu diuji di hadapan kewajiban
tugas. Jadi, penghayatan terhadap tugas sebagai kewajiban, menjadi hal yang
penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan begitu, mereka
menjalankan kekuasaan dalam aura kebenaran dan keadilan.
4.Epiekeia
Epiekeia merupakan prinsip etis dalam menjembatani
jurang antara aturan umum dan tuntutan untuk berbuat konkret dalam situasi
khusus. Epiekeia ini dituntut manakala keutamaan yang ada dalam hukum menjadi
taruhan. Epiekeia secara lahiriah tampak seperti melanggar hukum, tetapi
sesungguhnya merupakan usaha untuk memenuhi tuntutan terdalam dari hukum, dan
tidak sekedar ketaatan formal terhadapnya. Epiekeia merupakan benteng nilai
kebaikan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar