BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Selain
demokrasi, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan elemen penting untuk
perwujudan sebuah negara yang berkeadaban. Apabila demokrasi dan HAM berjalan
dengan baik maka akan melahirkan sebuah tatanan masyarakat yang demokratis dan
kritis terhadap penegakan HAM. Di era globalisasi saat ini, hampir semua negara
menyatakan sebagai negara demokrasi termasuk negara yang sistem pemerintahannya
bersumber pada kedaulatan rakyat seperti Indonesia. Kedaulatan rakyat merupakan
paham kenegaraan yang penjabaran dan terdapat dalam Undang-Undang Dasar suatu
negara dan penerapannya disesuaikan dengan filsafat hidup rakyat dari negara
yang bersangkutan. Spirit kerakyatan yang menjadi watak negara demokrasi
merupakan syarat utama dalam negara yang berkedaulatan rakyat, karena kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat. Demokrasi mempunyai arti penting bagi
masyarakat karena dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri
jalannya organisasi pemerintahan sesuai kehendaknya dapat dijamin.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
2. Bagaimanakah perkembangan demokrasi di Negara Indonesia?
3. Apa yang dimaksud dengan HAM ?
4. Bagaimanakah perkembangan HAM di Negara Indonesia ?
5. Bagaimanakah hubungan antara demokrasi dan HAM?
2. Bagaimanakah perkembangan demokrasi di Negara Indonesia?
3. Apa yang dimaksud dengan HAM ?
4. Bagaimanakah perkembangan HAM di Negara Indonesia ?
5. Bagaimanakah hubungan antara demokrasi dan HAM?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan.
2.
Agar mahasiswa mengetahui definisi
demokrasi dan HAM.
3.
Agar mahasiswa mengerti perkembangan
demokrasi dan HAM di Indonesia.
4.
Agar mahasiswa mengerti hubungan antara
demokrasi dan HAM.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi sendiri diperkenalkan pertama sekali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak yang disebut dengan istilah rakyat. Di Yunani sendiri demokrasi telah muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM. Demokrasi ini merujuk pada sistem politik di negara kota Yunani Kuno. Seiring dengan perkembangan zaman, sehingga perkembangan sistem demokrasi juga banyak diterapkan di berbagai negara-negara di dunia. Perkembangan demokrasi yang semakin pesat juga telah memunculkan perkembangan pengertian dari demokrasi itu sendiri.
Pengertian dari beberapa para ahli :
1. Menurut H.
Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985) Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintah itu melekat pada diri rakyat
atau pada diri orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi
dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang di serahi untuk
memerintah.
2. Menurut Hannry
B. Mayo Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil
yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang
didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana
dimana terjadi kebebasan politik.
3. Menurut International Commission of Jurist Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerinthan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan
politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh
mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan
yang bebas.
4. Menurut C.F. Strong Demokrasi adalah suatu
sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta
dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya
mempertanggung jawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
5. Menurut Samuel
Huntington Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat
dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan
berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara
dan hampir seluruh peenduduk dewasa dapat memberikan suara.
2.2
Macam-macam Demokrasi
a. Demokrasi dengan Sistem Parlementer
Menurut
sistem ini hubungannya sangat erat antara Badan Eksekutif (pemerintahan) dan Badan Legislatif ( Badan
Perwakilan Rakyat).
b.
Demokrasi dengan Sistem Kekuasaan
Demokrasi ini menyatakan tidak ada
hubungan antara eksekutif dan legislatif. Dalam sistem ini, Badan Eksekutif dan
Pemerintah terdiri dari Presiden sebagai Kepala Pemerintah dan dibantu oleh
para mentri.
c. Demokrasi dengan Sistem
Reperendum
Dalam sistem ini, tugas legislatif
selalu berada dalam pengawasan rakyat. Pengawasan ini dilaksanakan dalam bentuk
reperandum yaitu, pemu-ngutan langsung suara oleh rakyat tanpa melalui badan
legislatif. Sistem ini di bagi dalam 2 kelompok yaitu:
1.
ReperandumObligatoire (reperendum yang wajib) Reperendum Obligatoire
adalah reperandum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu
peraturan.
2.
Reperendum Fakultatif (reperendum yang
tidak wajib) Reperendum Fakultatif adalah reperendum yang menentukan apakah
suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak
atau perlu ada tidaknya perubahan - perubahan. Demokrasi dengan sistem
pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam ssistem pemerintahan Negara Swis.
Seperti kedua sistem sebelumnya sistem reperendum pun memiliki kelebihan dan
kelemahan. Kelebihannya rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap
undang-undang yang baik dan pembu-atan undang - undang menjadi lambat.
2.3
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari pelaksanaan demokrasi yang pernah ada di Indonesia. Pelaksanaan demokrsi di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan
Demokrasi Pada Masa Revolusi (1945 – 1950).
Indonesia masih berjuang menghadapi
Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi
belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi
fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan, hal itu
terlihat pada pasal 4 aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi “sebelum MPR, DPR
dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden
dengan dibantu oleh KNIP”. Untuk menghindari kesan bahwa Negara Indonesia
adalah negara yang absolut, pemerintah mengeluarkan :
a.
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16
Oktober 1945, KNIP berubah menjadi badan legislatif.
b.
Maklumat Pemerintah tanggal 3 November
1945 tentang pembentukan partai politik.
c.
Maklumat Pemerintahan tanggal 14
November 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi
parlementer.
2. Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktek demokrasi ada 3 bagian pada masa ini di nilai gagal disebabkan : dominannya partai politik, Landasan sosial ekonomi yang masih lemah, tidak mempunyai sidanguntuk mengganti UUDS 1950.
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1.
Bubarkan konstituante.
2.
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUDS
1950.
3.
Pembentukan MPRS dan DPAS.
b.
Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Pengertian demokrasi
terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan
musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional
yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri :
1.
Demokrasi Presiden.
2.
Terbatasnya peran partai politik.
3.
Berkembangnya pengaruh PKI.
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin
antara lain:
1.
Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin
partai banyak yang dipenjarakan.
2. Peranan parlemen lemah bahkan akhirnya
di bubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR.
3.
Jaminan HAM lemah.
4.
Terjadi sentralisasi kekuasaan.
5.
Terbatasnya peran pers.
6.
Kebijakan politik luar negeri sudah
memihak ke RRC (blok timur) akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30
Septembe 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3.
Pelaksanaan Demokrasi Orde Baru (1966 – 1998 )
Dinamakan
juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan
keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal orde baru memberi
harapan baru pada rakyat pembangunan di segala bidang melalui Pelita I, II,
III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum
tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997. Namun demikian perjalanan
demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab :
1. Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada.
2. Rekrutmen
politik yang tertutup.
3. Pemilu
yang jauh dari semangat demokratis.
4. Pengakuan
HAM yang terbatas.
5. Tumbuhnya
KKN yang merajalela.
Sebab
jatuhnya Orde Baru ada empat bagian, yaitu :
1. Hancurnya
ekonomi nasional.
2. Terjadinya
krisis politik.
3. TNI
juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan Orde Baru.
4. Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun sebagai
presiden.
4. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi (1998 – Sekarang)
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
1. Keluarnya
ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi.
2. Keteapan
No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang referendum.
3. Tap
MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
4. Tap
MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan Wakil
Presiden RI.
5. Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV pada masa reformasi berhasil
menyelenggarakan pemilihan umum sudah tiga kali yaitu tahun 1999, tahun 2004,
dan tahun 2009.
2.4 Pemahaman
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara dengan upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Kedaulatan rakyat yang dimaksud disini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langgsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walaupun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apapun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memiliki catatan kriminal (misalnya, narapidana atau bekas narapidana). Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. Secara eksplisit ada 2 prinsip alam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu :
1.
Indonesia ialah negara yang berdasarkan
atas hukum (Rechstaat) Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat),
tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2.
Sistem Konstitusional. Pemerintah
berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan
yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan Sistem Konstitusi,
maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945,
ialah demonstrasi konstitusionil. Disamping itu corak khas demokrasi Indonesia,
yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, dimuat dalam pembukuan Undang-Undang Dasar. Demokrasi
Konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi
konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau
individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah kekuasaan
pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan
bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
2.5
Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar. HAM merupakan hak-hak dasar yang dimiliki sejak lahir. HAM juga merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati. HAM ini juga tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain. Disamping HAM, ada juga kewajiban asas yaitu kewajiban dasar yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia, misalnya beribadah.
HAM adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar. HAM merupakan hak-hak dasar yang dimiliki sejak lahir. HAM juga merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati. HAM ini juga tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain. Disamping HAM, ada juga kewajiban asas yaitu kewajiban dasar yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia, misalnya beribadah.
2.6 Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
A. Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan negara yaitu teori “bentuk pemerintah” berupa pembahasan struktur organisasi negara dan cara-cara alat perlengkapan negara saling berhubungan satu dengan yang lain. Sistem pemerintahan Negara Indonesia, sebagai berikut :
1.
Indonesia ialah negara berdasar atas
hukum (rechstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat) maksud
dari kalimat tersebut adalah bahwa negara beserta alat perlengkapannya
(lembaga-lembaganya) tunduk pada hukum. Dan meskipun dalam tindakan alat
perlengkapan negara tersebut mempergunakan kekuasaan yang dibatasi oleh hukum.
2. Sistem Konstitusional Pemerintahan
berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi ini lebih mempertegas
tentang cara penyelenggaraan negara hukum dengan diterapkannya UUD.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di
tangan MPR (die gesamte staatgewant
lieght allein bei der majelis). Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR. MPR
bertugas dan berwenang : (1) Menetapkan UUD dan (2) Menetapkan GBHN.
B.
Periode Sebelum Kemerdekaan
1. Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran
HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan
mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang dilakukan kepada pemerintah
kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk
pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan
mengeluarkan pendapat.
2.
Perhimpunan Indonesia, lebih
menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
3.
Sarekat Islam, menekankan pada
usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan
dan deskriminasi rasial.
4.
Partai Komunis Indonesia, sebagai partai
yang berlandaskan paham Marhanisme lebih condong pada hak-hak yang bersifat
sosial dan menyentuh isu-isu yang berkenan dengan alat produksi.
5. Indische Partij, pemikiran HAM yang
paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan
perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
6.
Partai Nasional Indonesia, mengedepankan
hak untuk memperoleh kemerdekaan.
7. Organisasi Pendidikan Nasional
Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat,
hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan
di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara.
Pemikiran
HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara
Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin
pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI
berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan dimuka hukum, hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan,
hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan
tulisan dan lisan.
c. Periode Setelah Kemerdekaan (1945 –
sekarang)
a. Periode 1945 – 1950,Pemikiran HAM pada
periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk
berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan
pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara
formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar negara
(konstitusi) yaitu, UUD 1945. Komitmen terhadap HAM pada periode awal
sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 Nopember 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan
partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3
Nopember 1945.
b.
Periode 1950 – 1959, dalam perjalanan
Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlamenter.
Pemikiran HAM pada periode ini menepatkan momentum yang sangat membanggakan,
karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi
parlamenter mendapatkan tempat dikalangan elit politik. Seperti dikemukakan
oleh Prof. Bagir Manan, pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini
mengalami “pasang” dan menikmati “bulan madu” kebebasan. Indikatornya melalui
ahli hukum tata negara ini ada 5 aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh
partai-partai politik dengan beragam ideologinya masing-masing. Kedua,
kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya.
Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana
kebebasan, fair (adil) dan demokratis. Keempat, parlemen atau Dewan Perwakilan
Rakyat resprentasidari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya
sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap
eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang
kodusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang membeerikan ruang kebebasan.
c.
Periode 1959 – 1966 Pada periode ini
sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai
reaksi penolakan Soekarno terhadap sistem demokrasi parlamenter. Pada sistem
ini (demokrasi terpimpin) kekuasaan berpusat pada dan berada ditangan presiden.
Akibat dari sistem demokrasi terpimpin presiden malakukan tindakan
inkonstitusional baik pada tataran perlakuan supratruktur politik maupun dalam
tataran infrastrruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi
pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik.
d.
Periode 1966 – 1998 Setelah menjadi
peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan
HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM.
Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang
merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM,
pembentukan komisi dan pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada
tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya
hak uji materil (judice review) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu
pula dalam rangka pelaksanaan TAP MPRS No. XIV/MPRS/1996, MPRS melalui Panitia
Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang
Hak Asasi Manusia dan hak-hak serta kewajiban warga negara. Sementara itu, pada
sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami
kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan.
Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan
dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif
pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat
yang tidak sesuai dengan
nilai-nilai
luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila serta Bangsa Indonesia sudah
terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang
terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi universal HAM. Selain itu sikap
defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali
digunakan oleh negara-negara barat untuk memojokkan negara yang sedang
berkembang seperti Indonesia. Meskipun dari pihak pemerintah megalami
kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode
ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat) dan masyarakat akademisi yang concern terhadap penegakkan HAM.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui peembentukan jaringan dan lobi
internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seperti kasus Tanjung
Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan
sebagainya. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an
nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi penggeseran strategi
pemerintah dari reprensif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif
pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES No. 50 tahun 1993 tertanggal
7 Juni 1993. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan
HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan dan saran kepada pemerintah perihal
pelaksanaan HAM.
2.7 Pemahaman
Hak Asasi Manusia
Pemahaman HAM di Indonesia sebagai
tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada
dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar, Prof. Bagir Manan
pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001),
membagi perkembangan. Pembagian rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan
dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada
saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde
baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya
dilakukan penyusunan perlakuan perundang – undangan yang berkaitan dengan
perlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia.
Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum
nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan
instrumen internasional dala bidang HAM. Strategi penegakan HAM pada periode ini
dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan
aturan secara konsisten. Pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa
penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi negara
(Undang-Undang Dasar 1945), ketetapan MPR (TAP MPR), Undang-Undang (UU),
peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangan lainnya.Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah hak-hak dasaryang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kodratnya. HAM meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik,
dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat
diganggu gugat oleh orang lain. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 Hak Asasi Manusia
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal
dan abadi sebagai Anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Melanggar HAM seseorang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak Asasi Manusia memiliki
wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu
Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembagan dunia HAM di Indonesia
dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia
adalah Munir yang tewas dibunuh diatas pesawat udara saat menuju Belanda dari
Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak
Asasi Manusia Dunia :
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right) .
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right) .
·
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian
dan berpindah-pindah tempat.
·
Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat.
·
Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi atau perkumpulan.
· Hak kebebasan untuk memilih, memeluk,
dan menjalankan agama dan kepercayaan yang di yakini masing-masing.
2.
Hak Asasi Politik (Political Right).
·
Hak untuk memilih dan dipilih dalam
suatu pilihan.
·
Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan.
·
Hak membuat dan mendirikan parpol/partai
politik dan organisasi politik lainnya.
·
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu
usulan petisi.
3.
Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right).
·
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan.
·
Hak untuk menjadi PNS.
·
Hak mendapatkan layanan dan perlindungan
hukum.
4.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rights).
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual
beli.
·
Hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak.
·
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll.
·
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
·
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan
yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights).
·
Hak mendapatkan pembelaan hukum.
·
Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Right).
·
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan
pendidikan.
·
Hak untuk mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan minat.
2.8 Hubungan Antara Demokrasi dan HAM
Demokrasi punya keterkaitan yang erat
dengan Hak Asasi Manusia karena makna terdalam dari demokrasi adalah kedaulatan
rakyat, yaitu rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan politik tertinggi dalam
suatu negara. Posisi ini berarti secara langsung mengatakan adanya jaminan
terhadap hak sipil dan politik rakyat. Ukuran untuk menilai demokratis atau
tidaknya suatu negara, antara lain semakin besarnya tingkat kemerdekaan,
misalnya kebebasan untuk menyatakan pendapat, kemerdekaan untuk menganut keyakinan
politik, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum. Hanya kemudian patut
dijelaskan lebih lanjut, bahwa persoalan demokrasi bukanlah sebatashak sipil
dan politik rakyat namun dalam perkembangannya, demokrasi juga terkait erat
dengan sejauhmana terjaminnya hak-hak ekonomi dan sosial dan budaya rakyat.
Maka negara demokratis juga diukur dari sejauhmana negara menjamin
kesejahteraan warga negaranya, seberapa rendah tingkat pengangguran dan
seberapa jauh negara menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan
penghidupan yang layak. Hal inilah yang secara langsung ataupun tidak langsung
menegaskan bagaimana hubungan yang terjalin antara demokrasi dan Hak Asasi
Manusia. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi Manusia akan
terwujud dan dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya,
demokrasi akan terwujud apabila negara mampu menjamin tegaknya Hak Asasi
Manusia.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Sedangkan HAM merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati dan tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain. Demokrasi dan HAM merupakan elemen yang penting untuk mewujudkan suatu negara yang berkeadaban. Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia sebab Hak Asasi Manusia akan terwujud apabila negara mampu menjamin tegaknya Hak AsasiManusia. Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Fouding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan berada ditangan rakyat. Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara demokratis harus mampu menjamin tegaknya HAM agar dapat mewujudkan suatu negara yang berkeadaban. Dan perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia dapat dilihat dari periode sebelum kemerdekaan hingga periode setelah kemerdekaan (hingga sekarang). Menurut Abraham Lincoln mantan Presiden As, “Democracy is government of the people, by people, by people, and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
3.2.
Saran
Pemerintah harus lebih meningkatkan jaminan terhadap penegakan Hak Asasi
Manusia di Indonesia karena dimasa sekarang ini masih banyak terjadi kasus-kasus
pelanggaran HAM.
Abdul Ghani Ar Rahhal. 2000. Demokrasi Keagamaan. Bandung:
Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia.
Abdul Wadud Nasarudin. 1998. Pemberi PendapatDemokrasi. Jakarta:
Akademika Pressindo.
Affan Gaffai. 1999. Penyusunan Demokrasi. Jakarta: Uiversitas Terbuka.
Charles Costello. 2001.Memberikan Pendapat Demokrasi. Bandung:
Universitas Pendidikan Indonesia.
Affandi. 2010. Hak Asasi Manusia. Bandung: Laboratorium Pendidikan Universitas
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar