A.
Pengertian Lembaga Sosial
Pengertian istilah lembaga sosial
dalam bahasa Inggris adalah social institution,
namun social institution juga diterjemahkan sebagai pranata sosial.
Hal ini dikarenakan social institution merujuk pada perlakuan mengatur perilaku para anggotamasyarakat. Ada pendapat lain mengemukakan
bahwa pranata sosial merupakan sistem tata
kelakukan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas
untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan khusus dalam kehidupanmasyarakat. Sedangkan menurut Koentjaraningrat Lembaga
sosial merupakan satuan norma khusus yang menata serangkaian tindakan yang
berpola untuk keperluan khusus manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Istilah
lain yang digunakan adalah bangunansosial yang
diambil dari bahasa Jermansozialegebilde dimana menggambarkan dan susunaninstitusi tersebut.
B.
Perkembangan Lembaga Sosial
Terbentuknya lembaga sosial bermula
dari kebutuhan masyarakat akan keteraturan kehidupan
bersama. Sebagaimana diungkapkan oleh Soerjono Soekanto lembaga sosial tumbuh karena manusia dalam hidupnya memerlukan keteraturan. Untuk
mendapatkan keteraturan hidup bersama dirumuskan norma-norma dalam
masyarakat sebagai paduan bertingkah laku.Mula-mula sejumlah norma tersebut
terbentuk secara tidak disengaja. Namun, lama-kelamaan norma tersebut dibuat
secara sadar. Contoh:
Dahulu di dalam jual beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan. Akan tetapi, lama-kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara tersebut harus mendapat bagiannya, di mana sekaligus ditetapkan siapa yang menanggung itu, yaitu pembeli ataukah penjual.Sejumlah norma-norma ini kemudian disebut sebagai lembaga sosial. Namun, tidak semua norma-norma yang ada dalam masyarakat merupakan lembaga sosial karena untuk menjadi sebuah lembaga sosial sekumpulan norma mengalami proses yang panjang.
Dahulu di dalam jual beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan. Akan tetapi, lama-kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara tersebut harus mendapat bagiannya, di mana sekaligus ditetapkan siapa yang menanggung itu, yaitu pembeli ataukah penjual.Sejumlah norma-norma ini kemudian disebut sebagai lembaga sosial. Namun, tidak semua norma-norma yang ada dalam masyarakat merupakan lembaga sosial karena untuk menjadi sebuah lembaga sosial sekumpulan norma mengalami proses yang panjang.
Menurut Robert M.Z. Lawangproses tersebut dinamakan pelembagaan atau
institutionalized, yaitu proses bagaimana suatu perilaku menjadi berpola atau bagaimana suatu pola perilaku
yang mapan itu terjadi. Dengan kata lain, pelembagaan adalah
suatu proses berjalan dan terujinya sebuah kebiasaan dalam masyarakat menjadi institusi/ lembaga yang akhirnya harus menjadi paduan dalam kehidupan bersama.
C.
Syarat Norma Terlembaga
Menurut H.M. Johnson suatu norma
terlembaga (institutionalized) apabila memenuhi tiga syarat sebagai
berikut:
3. Norma tersebut mempunyai sanksi yang
mengikat setiap anggota masyarakat.
Dikenal empat tingkatan norma dalam proses
pelembagaan, pertama cara (usage) yang menunjuk pada suatu perbuatan. Kedua, kemudian
cara bertingkah laku berlanjut dilakukan sehingga menjadi suatu kebiasaan
(folkways), yaitu perbuatan yang selalu diulang dalam setiap usaha mencapai
tujuan tertentu. Ketiga, apabila kebiasaan itu kemudian diterima sebagai
patokan atau norma pengatur kelakuan bertindak, maka di dalamnya sudah terdapat
unsur pengawasan dan jika terjadi penyimpangan, pelakunya akan dikenakan
sanksi. Keempat, tata kelakuan yang semakin kuat mencerminkan kekuatan pola
kelakuan masyarakat yang mengikat para anggotanya. Tata kelakuan semacam ini
disebut adat istiadat (custom). Bagi anggota masyarakat yang melanggar
adat istiadat, maka ia akan mendapat sanksi yang lebih keras. Contoh, di
Lampung suatu keaiban atau pantangan, apabila seorang gadis sengaja mendatangi
pria idamannya karena rindu yang tidak tertahan, akibatnya ia dapat dikucilkan
dari hubungan bujang-gadis karena dianggap tidak suci.Keberhasilan proses
institusinalisasi dalam masyarakat dilihat jika norma-norma
kemasyarakatan tidak hanya menjadi terlembaga dalam masyarakat, akan tetapi
menjadi terpatri dalam diri secara sukarela (internalized) dimana
masyarakat dengan sendirinya ingin berkelakuan sejalan dengan pemenuhan
kebutuhan masyarakat.
Lembaga sosial umumnya didirikan
berdasarkan nilai dan norma dalam
masyarakat, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat menciptakan aturan-aturan
yang isebut norma sosial yang membatasi perilaku manusia
dalam kehidupan bersama. Sekumpulan norma akan membentuk
suatu sistemnorma. Inilah
awalnya lembaga sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang telah
mengalami proses penerapan ke dalam institusi atau institutionalization
menghasilkan lembaga sosial.
D.
Ciri dan Karakter
Meskipun lembaga sosial merupakan
suatu konsep yang abstrak, ia memiliki sejumlah ciri dan karakter yang dapat
dikenali.
Menurut J.P Gillin di dalam karyanya
yang berjudul "Ciri-ciri Umum Lembaga Sosial" (General Features of
Social Institution) menguraikan sebagai berikut:
1. Lembaga sosial adalah organisasi pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud
melalui aktivitas-aktivitas masyarakat dan hasil-hasilnya. Ia terdiri atas
kebiasaan-kebiasaan, tata kelakukan, dan unsur-unsur kebudayaan lain yang
tergabung dalam suatu unit yang fungsional.
2. Lembaga sosial juga dicirikan oleh
suatu tingkat kekekalan tertentu. Oleh karena lembaga sosial merupakan himpunan
norma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokok, maka sudah sewajarnya apabila
terus dipelihara dan dibakukan.
3. Lembaga sosial memiliki satu atau
beberapa tujuan tertentu. Lembaga pendidikan sudah pasti memiliki beberapa
tujuan, demikian juga lembaga perkawinan, perbankan, agama, dan lain- lain.
4. Terdapat alat-alat perlengkapan yang
dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga sosial. Misalnya, rumah untuk
lembaga keluarga serta masjid, gereja, pura, dan wihara untuk
lembaga agama.
5. Lembaga sosial biasanya juga
ditandai oleh lambang-lambang atau simbol-simbol tertentu. Lambang-lambang
tersebut secara simbolis menggambar tujuan dan fungsi lembaga yang
bersangkutan. Misalnya, cincin kawin untuk lembaga perkawinan, bendera dan lagu
kebangsaan untuk negara, serta seragam sekolah dan badge (lencana) untuk sekolah.
6. Lembaga sosial memiliki tradisi
tertulis dan tidak tertulis yang merumuskan tujuan, tata tertib, dan lain-lain.
Sebagai contoh, izin kawin dan hukum perkawinan untuk lembaga perkawinan.
Sedangkan seorang ahli sosial yang
bernama John Conen ikut pula mengemukakan karakteristik dari lembaga sosial.
Menurutnya terdapat sembilan ciri khas (karakteristik) lembaga sosial sebagai
berikut.
1. Setiap lembaga sosial bertujuan
memenuhi kebutuhan khusus masyarakat.
2. Setiap lembaga sosial mempunyai
nilai pokok yang bersumber dari anggotanya.
3. Dalam lembaga sosial ada pola-pola
perilaku permanen menjadi bagian tradisi kebudayaan yang ada dan ini disadari
anggotanya.
4. Ada saling ketergantungan
antarlembaga sosial di masyarakat, perubahan lembaga sosial satu berakibat pada
perubahan lembaga sosial yang lain.
5. Meskipun antarlembaga sosial saling
bergantung, masing-masing lembaga sosial disusun dan di- organisasi secara
sempurna di sekitar rangkaian pola, norma, nilai, dan perilaku yang diharapkan.
6. Ide-ide lembaga sosial pada umumnya
diterima oleh mayoritas anggota masyarakat, terlepas dari turut tidaknya mereka
berpartisipasi.
7. Suatu lembaga sosial mempunyai
bentuk tata krama perilaku.
8. Setiap lembaga sosial mempunyai
simbol-simbol kebudayaan tertentu.
9. Suatu lembaga sosial mempunyai
ideologi sebagai dasar atau orientasi kelompoknya.
E.
Syarat Lembaga Sosial
Menurut Koentjaraningrat aktivitas
manusia atau aktivitas kemasyarakatan untuk menjadi lembaga sosial harus
memenuhi syarat-syarat tertentu. Persyaratan tersebut antara lain :
1. Suatu tata kelakuan yang baku, yang
bisa berupa norma-norma dan adat istiadat yang hidup dalam ingatan maupun
tertulis.
2. Kelompok-kelompok manusia yang
menjalankan aktivitas bersama dan saling berhubungan menurut sistem norma-norma
tersebut.
3. Suatu pusat aktivitas yang bertujuan
memenuhi kompleks- kompleks kebutuhan tertentu, yang disadari dan dipahami oleh
kelompok-kelompok yang bersangkutan.
4. Mempunyai perlengkapan dan
peralatan.
5. Sistem aktivitas itu dibiasakan atau
disadarkan kepada kelompok- kelompok yang bersangkutan dalam suatu masyarakat
untuk kurun waktu yang lama.
F.
Fungsi Lembaga Sosial
1. Memberikan pedoman pada
anggota-anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bersikap atau bertingkah
laku dalam menghadapi masalah-masalah yang muncul atau berkembang di lingkungan
masyarakat, termasuk yang menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan.
2. Menjaga keutuhan masyarakat yang
bersangkutan
3. Memberikan pengarahan kepada
masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial, yaitu sistem pengawasan
masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
·
Menurut
Horton dan Hunt, fungsi lembaga sosial adalah:
1. Fungsi Manifes atau fungsi nyata
yaitu fungsi lembaga yang disadari dan di akui oleh seluruh masyarakat
2. Fungsi Laten atau fungsi terselubung
yaitu fungsi lembaga sosial yang tidak disadari atau bahkan tidak dikehendaki
atau jika di ikuti dianggap sebagai hasil sampingan dan biasanya tidak dapat
diramalkan.
G.
Tipe-Tipe Lembaga Sosial
Menurut John Lewis Gillin dan John Philip Gillin, tipe-tipe lembaga sosial dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Berdasarkan sudut perkembangan
·
Cresive institution yaitu institusi yang tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat.
Contoh: lembaga perkawinan, hak milik dan agama
·
Enacted institution yaitu institusi yang sengaja dibentuk untuk mencapai suatu tujuan
tertentu. Contoh: lembaga utang piutang dan lembaga pendidikan
Berdasarkan sudut nilai yang
diterima oleh masyarakat
·
Basic institution yaitu
institusi sosial yang dianggap penting untuk memelihara dan mempertahankan tata
tertib dalam masyarakat. Contoh: keluarga, sekolah, dan negara.
·
Subsidiary institution yaitu institusi sosial yang berkaitan dengan hal-hal yang dianggap oleh
masyarakat kurang penting dan berbeda di masing-masing masyarakat seperti
rekreasi.
Berdasarkan sudut penerimaan
masyarakat
·
Approved dan sanctioned
institution yaitu institusi sosial yang diterima oleh masyarakat, misalnya
sekolah atau perusahaan dagang.
·
Unsanctioned institution yaitu institusi yang ditolak masyarakat meskipun
masyarakat tidak mampu memberantasnya. Contoh: sindikat kejahatan, pelacuran,
dan perjudian.
Berdasarkan sudut penyebarannya
·
General institution yaitu institusi yang dikenal oleh sebagian besar masyarakat dunia. Contoh:
institusi agama
·
Restricted institution yaitu institusi sosial yang hanya dikenal dan dianut oleh sebagian kecil
masyarakat tertentu. Contoh: lembaga agama Islam, Kristen Protestan, Hindu, dan Budha.
Berdasarkan sudut fungsinya
·
Operative institution yaitu institusi yang berfungsi menghimpun pola-pola atau cara-cara yang
diperlukan dari masyarakat yang bersangkutan. Contoh: institusi ekonomi.
·
Regulative institution yaitu institusi yang bertujuan mengawasi adat istiadat atau tata kelakuan
dalam masyarakat. Contoh: institusi hukum dan politik seperti pengadilan dan
kejaksaan.
H. Jenis-jenis Lembaga Sosial
1) Lembaga Keluarga
Lihat pula: Keluarga
Keluarga adalah unit social yang
terkecil dalam masyarakat dan juga institusi pertama yang dimasuki seorang
manusia ketika dilahirkan.
Proses Terbentuknya Keluarga Pada
umumnya keluarga terbentuk melalui perkawinan yang sah menurut agama, adat atau
pemerintah dengan proses seperti dibawah ini :
·
Diawali
dengan adanya interaksi antara pria dan wanita
·
Interaksi
dilakukan berulang-ulang, lalu menjadi hubungan social yang lebih intim
sehingga terjadi proses perkawinan.
·
Setelah
terjadi perkawinan, terbentuklah keturunan , kemudian terbentuklah keluarga
inti.
2)
Lembaga Pendidikan
Lihat pula: Pendidikan
Menurut Horton dan Hunt, lembaga
pendidikan berkaitan dengan fungsi yang nyata (manifes) berikut:
·
Mempersiapkan
anggota masyarakat untuk mencari nafkah.
·
Mengembangkan
bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentingan masyarakat.
·
Melestarikan
kebudayaan.
·
Menanamkan
keterampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.
Fungsi laten lembaga pendidikan adalah
sebagai berikut.
·
Mengurangi
pengendalian orang tua. Melalui pendidikan, sekolah orang tua melimpahkan tugas
dan wewenangnya dalam mendidik anak kepada sekolah.
·
Menyediakan
sarana untuk pembangkangan. Sekolah memiliki potensi untuk menanamkan nilai pembangkangan
di masyarakat. Hal ini tercermin dengan adanya perbedaan pandangan antara
sekolah dan masyarakat tentang sesuatu hal, misalnya pendidikan seks dan sikap
terbuka.
·
Mempertahankan
sistem kelas sosial. Pendidikan sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan
kepada para anak didiknya untuk menerima perbedaan prestise, privilese, dan status
yang ada dalam masyarakat. Sekolah juga diharapkan menjadi saluran mobilitas
siswa ke status sosial yang lebih tinggi atau paling tidak sesuai dengan status
orang tuanya.
·
Memperpanjang
masa remaja. Pendidikan sekolah dapat pula memperlambat masa dewasa seseorang
karena siswa masih tergantung secara ekonomi pada orang tuanya.
·
Transmisi
(pemindahan) kebudayaan.
·
Memilih dan
mengajarkan peranan sosial.
·
Menjamin
integrasi sosial.
·
Sekolah
mengajarkan corak kepribadian.
·
Sumber
inovasi sosial.
3) Lembaga Ekonomi
Lihat pula: Ekonomi
Tujuan dan fungsi lembaga ekonomi
Pada hakekatnya tujuan yang hendak
dicapai oleh lembaga ekonomi adalah terpenuhinya kebutuhan pokok untuk
kelangsungan hidup masyarakat.
Fungsi dari lembaga ekonomi adalah:
·
Memberi
pedoman untuk mendapatkan bahan pangan
·
Memberi
pedoman tentang harga jual beli barang
·
Memberi
pedoman untuk menggunakan tenaga kerja
·
Memberikan
pedoman tentang cara pengupahan
·
Memberikan
pedoman tentang cara pemutusan hubungan kerja
·
Memberi
identitas bagi masyarakat
4) Lembaga Agama
Lihat pula: Agama
Lembaga Agama adalah sistem
keyakinan dan praktek keagamaan dalam masyarakat yang telah dirumuskan dan
dibakukan.
Fungsi Lembaga agama adalah:
·
Sebagai
pedoman hidup
·
Sumber
kebenaran
·
Pengatur
tata cara hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan
·
Tuntutan
prinsip benar dan salah
·
Pedoman
pengungkapan perasaan kebersamaan di dalam agama diwajibkan berbuat baik
terhadap sesama
·
Pedoman
keyakinan manusia berbuat baik selalu disertai dengan keyakinan bahwa
perbuatannya itu merupakan kewajiban dari Tuhan dan yakin bahwa perbuatannya
itu akan mendapat pahala, walaupun perbuatannya sekecil apapun.
·
Pedoman
keberadaan yang pada hakikatnya makhluk hidup di dunia adalah ciptaan Tuhan
semata
·
Pengungkapan
estetika manusia cenderung menyukai keindahan karena keindahan merupakan bagian
dari jiwa manusia
·
Pedoman
untuk rekreasi dan hiburan. Dalam mencari kepuasan batin melalui rekreasi dan
hiburan, tidak melanggar kaidah-kaidah agama
5) Lembaga Politik
Lihat pula: Politik
Lembaga politik merupakan lembaga
yang menangani masalah administrasi dan tata tertib umum demi tercapainya
keamanan dan ketentraman masyarakat. Lembaga yang merupakan pembantunya adalah
seperti sistem hukum dan perundang-undangan, kepolisian, angkatan bersenjata,
kepegawaian, kepartaian, hubungan diplomatik. Bentuk pranata atau institusi
politik yang mengkoordinasi segala kegiatan diatas disebut negara. Fungsi
lembaga politik :
·
Pelembagaan
norma melalui Undang-Undang yang disampaikan oleh badan-badan legislatif.
·
Melaksanakan
Undang-Undang yang telah disetujui.
·
Menyelesaikan
konflik yang terjadi di antara para warga masyarakat yang bersangkutan.
·
Menyelenggarakan
pelayanan seperti perawatan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan
seterusnya.
·
Melindungi
para warga masyarakat atau warga negara dari serangan bangsa lain.
·
Memelihara
kesiapsiagaan/kewaspadaan menghadapi bahaya.
6)
Lembaga Hukum
Fungsi hukum dalam perkembangan
masyarakat dapat terdiri dari:
·
Sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi
menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala
sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
·
Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum
memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi
keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar,
dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi
pelanggarnya.
·
Sebagai
sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat
digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum
dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
·
Sebagai
penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan
pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih
sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
·
Sebagai alat
penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera
selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
·
Memelihara
kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang
berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara
anggota-anggota masyarakat.
7) Lembaga Budaya
Lembaga budaya adalah lembaga publik
dalam suatu negara yang berperen dalam pengembangan budaya,ilmu
pengetahuan,lingkungan,seni,dan pendidikan pada
masyarakat yang ada pada suatu daerah atau negara.
Fungsi lembaga budaya adalah:
Melestarikan budaya yang ada di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar